Wamen Jadi Komisaris BUMN? Kata Ahli, Seharusnya...

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat gebrakan dengan melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini, yang tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, sontak memicu diskusi hangat di kalangan ahli hukum tata negara. Pertanyaan pun muncul: apa implikasi dari putusan ini, dan langkah apa yang sebaiknya diambil pasca-keputusan tersebut?
Putusan MK: Angin Segar Profesionalisme Pejabat
Dr. Yance Arizona, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, larangan rangkap jabatan ini adalah langkah positif untuk memperkuat prinsip profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan. "Dari sisi hukum tata negara, hal ini juga akan menjadi hal yang positif dari sisi efektivitas pekerjaan kementerian," ujarnya, seperti dikutip dari laman UGM pada Rabu (10/9/2025).
Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemisahan peran antara regulator dan operator. MK ingin mencegah situasi di mana seorang pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan sekaligus mengawasi sebuah entitas bisnis. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Mengapa Rangkap Jabatan Dilarang?
Ada dua alasan utama di balik larangan rangkap jabatan bagi wamen. Pertama, menghindari potensi konflik kepentingan. Wamen, sebagai regulator, memiliki otoritas untuk membuat kebijakan yang memengaruhi kinerja BUMN. Jika mereka juga menjabat sebagai komisaris, dikhawatirkan akan terjadi bias dalam pengambilan keputusan.
Kedua, menjaga fokus dan profesionalitas. Jabatan wamen membutuhkan dedikasi penuh waktu dan perhatian yang terfokus. Merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengalihkan perhatian dan energi wamen dari tugas-tugas pokoknya sebagai pejabat pemerintah.
"Peluang untuk menciptakan konflik kepentingan besar sekali, apalagi untuk wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN, yang mana adalah lingkup dari pekerjaan dari kementerian itu sendiri," tambah Yance.
Saatnya Wamen Mundur dari Komisaris BUMN?
Meskipun MK memberikan masa transisi selama dua tahun untuk penyesuaian, banyak pihak berpendapat bahwa wamen seharusnya segera mengundurkan diri dari posisi komisaris BUMN. Yance Arizona berpendapat, waktu dua tahun itu tidak bisa dijadikan alasan untuk terus mempertahankan rangkap jabatan hingga akhir periode.
"Seharusnya segera setelah putusan MK keluar, para wakil menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai wakil menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat mereka harus diselesaikan," tegasnya.
Yance Arizona mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas agar wamen yang masih duduk sebagai komisaris segera mengundurkan diri. Menurutnya, hal ini akan menjadi ujian komitmen presiden dalam membangun kabinet yang profesional. "Kalau mereka wakil menteri tidak mau berhenti sebagai komisaris, maka pilihannya adalah mundur dari jabatan wakil menteri dan mempertahankan posisinya sebagai komisaris," kata Yance.
Daftar Wamen yang Sebelumnya Rangkap Jabatan
Sebelum putusan MK ini dikeluarkan, tercatat ada sejumlah wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris di berbagai BUMN. Data dari mencatat, setidaknya ada 33 wamen yang memiliki rangkap jabatan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) 2. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk 3. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 4. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 7. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT PLN (Persero) 8. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT PLN (Persero) 9. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 10. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 11. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) 12. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 13. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero) 14. Wakil Menteri Perhubungan Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo 15. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika 16. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana 17. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 18. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler 19. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler 20. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah 21. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 22. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk 23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk 24. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk 25. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris di PT Citilink Indonesia 26. Wamenpora Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia 27. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). 28. Wamenkop Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga 29. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE). 30. Wakil Menteri BUMN Donny Oskaria - Chief Operating Officer (COO) Danantara 31. Wakil Menteri HAM Mugiyanto - Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services 32. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto - Komisaris PT PLN (Persero) 33. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej - Komisaris PT PGN Tbk.
Keberadaan daftar ini semakin menggarisbawahi urgensi implementasi putusan MK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mereformasi tata kelola pemerintahan dan BUMN. Implementasi putusan ini secara konsisten dan konsekuen diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pejabat negara, mencegah konflik kepentingan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.