Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tercoreng? Mantan Pejabat Jadi Sorotan!

Table of Contents
Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tercoreng? Mantan Pejabat Jadi Sorotan!


Kasus dugaan korupsi yang mencoreng wajah digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah fokus menelisik dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang berjalan dari tahun 2019 hingga 2022. Seorang mantan pejabat pun ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Kejagung Periksa Saksi Kunci

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam upaya mengungkap dugaan korupsi di sektor pendidikan. Pada Rabu, 1 Oktober 2025, seorang saksi kunci berinisial NN menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. NN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) tahun 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini secara terang benderang. Fokus pemeriksaan tertuju pada pendalaman peran berbagai pihak yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi ini," tegas Anang Supriatna.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggali informasi dari NN guna mengkonfirmasi serta memperkuat alat bukti yang sudah dikantongi. Informasi dari NN diharapkan dapat memperjelas peran tersangka MUL dalam kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap informasi yang masuk akan kami verifikasi dan tindak lanjuti," imbuh Anang.

Program digitalisasi pendidikan, yang bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui teknologi, diduga mengalami penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tidak diselewengkan," pungkas Anang.

Dr. Rina Setiawati, pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, mengapresiasi langkah cepat Kejagung. "Ini adalah sinyal positif bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran pendidikan," ujarnya.

Peran MUL dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

MUL, Direktur SMP, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020-2021, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek pada periode yang sama, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama SW, JT, dan IBAM pada awal Juli 2025. Ia diduga memiliki peran sentral dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

Penyidikan mengungkap MUL diduga menindaklanjuti perintah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) saat itu, berinisial NAM, untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga (penyedia).

Kapuspenkum Kejagung mengungkap pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel Arosa, Jakarta Selatan, MUL diduga memerintahkan HS selaku PPK Direktorat SMP tahun 2020 untuk mengarahkan pengadaan TIK ChromeOS tahun 2020 dari PT Bhinneka ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

"Perintah ini diduga melanggar prosedur pengadaan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan kompetitif," jelas Anang Supriatna.

MUL juga diduga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020 yang secara spesifik mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK tahun anggaran (TA) 2021-2022, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Mendikbudristek saat itu, NAM.

Namun, penyidik menemukan bahwa spesifikasi dalam pengadaan TIK tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan pengadaan tidak efektif dan efisien, serta berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini. Seharusnya, dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri," ujar seorang guru SMP di daerah terpencil.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum akan berjalan transparan dan adil, menjunjung tinggi prinsip kebenaran dan keadilan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran pendidikan agar penyimpangan serupa tidak terulang.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.