Disertasi Bahlil Berbuntut Panjang, Sanksi Etik Lepas, Kampus Kena Denda?

Table of Contents
Disertasi Bahlil Berbuntut Panjang, Sanksi Etik Lepas, Kampus Kena Denda?


Polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tim promotor disertasinya, membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh Universitas Indonesia (UI). Putusan ini membuka kemungkinan UI harus membayar denda terkait perkara tersebut. Kasus ini bermula dari evaluasi disertasi Bahlil yang berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia', hingga berujung pada gugatan hukum dari para promotor yang merasa keberatan atas sanksi universitas.

PTUN Kabulkan Gugatan Promotor Disertasi Bahlil, Sanksi UI Dibatalkan

Kabar terbaru datang dari PTUN Jakarta, di mana gugatan Prof. Dr. Chandra Wijaya, MSi, MM, dan Athor Subroto PhD, selaku promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, dikabulkan. Informasi ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan tanggal putusan 1 Oktober 2025. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Prof. Chandra Wijaya dan seluruh gugatan Athor Subroto PhD.

Bahlil Lahadalia diketahui meraih gelar doktor dari program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu relatif singkat, yaitu 1 tahun 8 bulan. Disertasi yang mengangkat tema hilirisasi nikel ini dinilai relevan dengan posisinya sebagai Menteri ESDM. Namun, universitas kemudian menjatuhkan sanksi pembinaan, tak hanya kepada Bahlil, tetapi juga kepada promotor, ko-promotor, hingga kepala program studi Kajian Strategik dan Global (SKSG). Keputusan sanksi inilah yang kemudian memicu gugatan ke PTUN.

"Kami merasa bahwa sanksi yang diberikan tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan kontribusi kami dalam membimbing disertasi," ungkap Prof. Chandra Wijaya sebelum putusan dibacakan. Gugatan ini dilayangkan pada 10 Juni 2025, dengan harapan majelis hakim dapat mengkaji ulang keputusan universitas.

UI Wajib Cabut SK Rektor dan Bayar Biaya Perkara

Amar putusan dalam SIPP PTUN Jakarta menyatakan bahwa promotor dan ko-promotor secara resmi terbebas dari sanksi etik. Lebih lanjut, UI diwajibkan untuk mencabut Surat Keputusan Rektor terkait sanksi tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp 359 ribu untuk masing-masing gugatan. Dengan kata lain, PTUN membatalkan keputusan Rektor yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada para promotor.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 359.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)," demikian bunyi putusan tersebut. Putusan ini seolah menjadi penutup dari sengketa etik yang sempat menjadi sorotan publik.

Lantas, bagaimana implikasi putusan ini terhadap disertasi Bahlil Lahadalia? Apakah putusan PTUN ini mengindikasikan bahwa disertasi tersebut telah memenuhi standar akademik? Atau, apakah UI akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk mempertahankan keputusannya? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung dan akan menentukan kelanjutan kasus ini.

Respons Universitas Indonesia (UI)

Menanggapi putusan PTUN, UI menyatakan menghormati proses peradilan yang berlangsung. Pihak universitas berjanji akan mempelajari putusan tersebut secara seksama dan mengkaji implikasi serta konsekuensi yang mungkin timbul.

"UI telah menerima salinan resmi kedua putusan yang dimaksud. Atas putusan ini, UI menyatakan menghormati sepenuhnya proses peradilan sebagai wujud komitmen institusi terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta kepastian hukum," tegas Emir Chairullah, PhD, Kasubdit Reputasi Digital dan Media, Direktorat Humas Media Pemerintah Internasional UI.

Emir menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap tindakan yang diambil universitas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. UI juga meyakini bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga reputasi dan integritas kelembagaan.

"Maka dalam semangat tersebut, kami mengajak segenap civitas akademika untuk tetap menjaga suasana kondusif, memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta bersama-sama memperkuat UI sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global," pungkasnya.

Proses hukum ini diperkirakan akan memicu perdebatan lebih lanjut mengenai otonomi perguruan tinggi, standar evaluasi disertasi, dan transparansi dalam pengambilan keputusan di lingkungan akademik. Publik menanti langkah selanjutnya dari UI, serta implikasi putusan PTUN ini terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum memberikan komentar terkait putusan PTUN ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga independensi dan integritas akademik di tengah dinamika politik dan kepentingan yang beragam.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.