Franka Menangis, Upaya Hukum Nadiem Berujung Buntu?

Table of Contents
Franka Menangis, Upaya Hukum Nadiem Berujung Buntu?


Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), raut wajah Franka Franklin, istri dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tak bisa menyembunyikan kesedihan. Ia tampak berusaha tegar, namun air mata akhirnya tumpah saat mendengar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan sang suami.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya upaya praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah secara hukum. Hakim menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur yang berlaku. Artinya, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut.

Tangis Istri Pecah di Ruang Sidang

Suasana haru langsung terasa begitu palu hakim diketuk, menandai berakhirnya sidang. Franka, yang sejak awal persidangan berusaha tegar, akhirnya tak kuasa menahan air mata. Ia segera menghampiri mertuanya, Nono Anwar Makarim, yang duduk di dekatnya, mencium tangannya sambil terisak. Momen ini menjadi perhatian banyak orang, menggambarkan betapa beratnya situasi yang dihadapi keluarga Nadiem Makarim.

Komentar Franka Franklin Usai Sidang

Usai menenangkan diri sejenak, Franka Franklin memberikan keterangan singkat kepada awak media yang telah menunggunya. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim. "Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujarnya, Senin (13/10/2025).

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada Nadiem Makarim oleh teman, keluarga, dan kerabat. "Sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," lanjutnya dengan nada penuh harap.

Tim Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan di Sidang Pokok Perkara

Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dari penetapan tersangka. "Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dodi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan fokus mempersiapkan alat bukti untuk menghadapi persidangan pokok perkara. "Dengan demikian, maka kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," ungkapnya.

Alasan Praperadilan yang Diajukan Nadiem Makarim

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangkanya dianggap tidak sah. Tim hukumnya berkeyakinan bahwa proses hukum yang menjeratnya cacat secara formil dan substansial. Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.

Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang jelas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini, melainkan bertindak semata-mata untuk kepentingan negara dan kemajuan pendidikan di Indonesia.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.