Guru Jadi "Tumbal" MBG? P2G Curiga Ada yang Mau Cuci Tangan!
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru saja diterapkan memicu reaksi keras dari kalangan guru. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bahkan menuding ada upaya "cuci tangan" dari pihak tertentu terkait potensi masalah yang mungkin muncul dalam implementasi program berskala nasional ini.
Kritik tajam ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, yang menunjuk guru sebagai ujung tombak program MBG di sekolah-sekolah. P2G merasa aturan ini tidak adil dan berpotensi mengganggu kinerja guru.
P2G Menolak Guru Jadi Penanggung Jawab MBG: Ada Apa?
P2G bukan tanpa alasan menolak keterlibatan guru dalam program MBG. Mereka melihat potensi beban kerja yang tidak seimbang, serta indikasi lepas tanggung jawab dari pihak yang seharusnya lebih ahli dalam menangani urusan gizi dan kesehatan.
Iman Zanatul Haeri: "BGN Mau Lepas Tangan dari Keracunan MBG?"
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dengan tegas menolak penunjukan guru sebagai penanggung jawab MBG. Menurutnya, aturan ini membuka celah bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghindar dari tanggung jawab jika terjadi masalah di lapangan. "Dengan terbitnya SE ini, kami menduga kuat BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Iman juga khawatir penunjukan ini akan mengganggu fokus guru pada tugas utamanya, yaitu mengajar. "Ini bukan hanya soal menambah beban kerja, tapi juga mengalihkan perhatian guru dari tugas pokoknya," imbuhnya. P2G khawatir guru akan lebih sibuk dengan urusan logistik dan administrasi MBG daripada mempersiapkan materi ajar dan membimbing siswa.
Guru Lebih Baik Mengajar, Bukan Mengawasi Makanan Siswa
P2G berpendapat, guru seharusnya fokus meningkatkan kualitas pendidikan. Mereka tidak seharusnya dibebani tugas-tugas yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam program MBG, guru ditugaskan mencicipi menu makanan sebelum dibagikan kepada siswa, serta mengawasi proses pendistribusiannya.
"Bayangkan, guru harus menalikan ulang kemasan MBG agar mudah dibawa ke kelas, mencicipi makanan, mengawasi siswa makan, dan membereskannya kembali. Bahkan, jika wadah hilang, sekolah yang harus mengganti. Ini tidak masuk akal," tegas Iman.
P2G mengingatkan bahwa penambahan beban kerja guru bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 mengatur beban kerja guru, termasuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembelajaran, pembimbingan siswa, serta tugas tambahan yang relevan dengan peningkatan mutu pendidikan. "Sebelum ada MBG pun, beban kerja guru sudah sangat berat," keluh Iman.
MBG Bisa Ganggu Proses Belajar Mengajar?
Keterlibatan guru dalam program MBG dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kualitas proses belajar mengajar. Waktu dan energi guru yang seharusnya dialokasikan untuk persiapan materi ajar, bimbingan siswa, dan evaluasi hasil belajar, terpaksa dialihkan untuk mengurus logistik dan administrasi program MBG.
Selain itu, konsentrasi siswa juga berpotensi terganggu akibat interupsi selama proses belajar mengajar. Pendistribusian makanan dan pengawasan konsumsi MBG dapat memecah fokus siswa, sehingga mengurangi efektivitas pembelajaran. Belum lagi, potensi masalah kesehatan seperti keracunan makanan dapat menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas belajar di sekolah.
Anggaran MBG Menggerogoti Anggaran Pendidikan?
P2G juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Mereka khawatir pengalihan anggaran ini akan berdampak negatif pada alokasi anggaran untuk program-program pendidikan lainnya. Misalnya, peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, serta beasiswa bagi siswa berprestasi.
Feriyansyah: "Anggaran Pendidikan 2025 Lebih Rendah dari 2023!"
Kepala Bidang Litbang P2G, Feriyansyah, mengungkapkan kekhawatiran bahwa program MBG akan menggerogoti anggaran pendidikan secara keseluruhan. "Kami menolak MBG jika menggunakan anggaran pendidikan. Faktanya, dengan diambilnya anggaran pendidikan untuk MBG, anggaran pendidikan tahun 2025 justru menurun menjadi 534 Triliun, lebih rendah dari anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai 612 Triliun," paparnya.
Feriyansyah menambahkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN yang diamanatkan oleh undang-undang berpotensi tidak tercapai akibat program MBG. "Hal ini berpotensi inkonstitusional," tegasnya.
Apa Harapan P2G untuk Pemerintah?
Menyikapi polemik ini, P2G mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan sementara program tersebut dan memperbaiki tata kelolanya agar tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip selektif.
P2G juga meminta pemerintah untuk mencabut peraturan yang menjadikan MBG sebagai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab guru. "Guru seharusnya fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Jangan bebankan mereka dengan tugas-tugas yang tidak relevan dan berpotensi membahayakan," pungkas Iman. P2G berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan P2G. Masyarakat pun menunggu kejelasan dan solusi atas isu krusial ini.