Guru PJ MBG Bisa Dapat Insentif? Lalu, Bagaimana Nasib Gaji Honorer?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan. Muncul pertanyaan, apakah guru PJ MBG akan mendapatkan insentif? Bagaimana dengan nasib gaji guru honorer? Sebuah isu yang menggelitik perhatian publik terkait prioritas kesejahteraan guru.
P2G Kritik Penunjukan Guru dalam Surat Edaran BGN
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan kritik pedas terkait Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang menunjuk guru sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Menurut P2G, langkah ini berpotensi menambah beban kerja para pendidik.
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, menegaskan bahwa pengelolaan MBG bukanlah bagian dari tugas utama guru yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Ia merujuk pada Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa beban kerja guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, pembimbingan serta pelatihan peserta didik, dan tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah atau koordinator kokurikuler.
"Sebelum ada program MBG ini, beban kerja guru sebenarnya sudah cukup tinggi. Penambahan tugas sebagai penanggung jawab MBG ini berpotensi mengalihkan fokus guru dari kewajiban utama mereka," ungkap Iman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Kekhawatiran Beban Kerja Guru Meningkat
P2G khawatir penunjukan guru sebagai penanggung jawab MBG dapat mengganggu efektivitas guru dalam melaksanakan tugas utama di kelas. Waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk persiapan mengajar, penilaian siswa, dan pengembangan diri, berpotensi tersita untuk mengurus program MBG. Hal ini, menurut mereka, dapat berdampak negatif pada kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa.
"Kami khawatir guru akan kesulitan menyeimbangkan antara tugas mengajar dan tanggung jawab tambahan terkait MBG. Jangan sampai kualitas pembelajaran di kelas menjadi korban," imbuhnya.
BGN Diduga Berusaha Lepas Tangan
Lebih lanjut, Iman menduga bahwa penerbitan surat edaran tersebut adalah upaya BGN untuk melepaskan tanggung jawab terkait insiden keracunan makanan yang kerap terjadi dalam program MBG. P2G melihat indikasi BGN berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada guru.
"Menurut pandangan kami, penerbitan Surat Edaran ini mengindikasikan BGN berupaya menghindari tanggung jawab atas kasus-kasus keracunan makanan yang terjadi di sekolah akibat program MBG," tegas Iman. P2G mendesak BGN untuk lebih bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG.
Insentif untuk Guru PJ MBG Tuai Kontroversi
Polemik semakin ramai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat. Dalam surat edaran tersebut, guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (PJ) MBG akan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu yang dicairkan setiap 10 hari sekali.
Pertanyaan Seputar Insentif Rp 100 Ribu
Iman kembali mempertanyakan kebijakan insentif tersebut. Menurutnya, insentif sebesar Rp 100 ribu yang diberikan oleh BGN tidak sebanding dengan potensi risiko dan tanggung jawab yang diemban oleh guru, terutama jika terjadi kasus keracunan pada siswa. Ia khawatir guru akan menjadi pihak yang disalahkan jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program MBG.
"Apakah insentif Rp 100 ribu itu sepadan dengan tanggung jawab yang diemban guru? Bagaimana jika terjadi keracunan? Siapa yang akan bertanggung jawab?" tanyanya.
Kesejahteraan Honorer Terabaikan?
Di sisi lain, Iman merasa miris karena BGN terlihat mudah memberikan insentif untuk guru yang terlibat dalam program MBG, sementara pemerintah kesulitan meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini berjuang dengan gaji minim. Ia menyoroti adanya ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan.
"Jika BGN bisa memberikan insentif Rp 100 ribu per hari untuk guru penanggung jawab MBG, mengapa pemerintah kesulitan menggaji guru honorer sebesar Rp 3 juta per bulan? Kenapa malah sulit untuk meningkatkan gizi gurunya?" ungkap Iman.
Data dari Posko Pengaduan P2G menunjukkan, saat ini ada 518 guru honorer yang 97 persen di antaranya belum menerima program bantuan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 10 ribu per hari yang dijanjikan oleh presiden terpilih. Iman menilai ironis jika insentif untuk guru honorer sulit dicairkan, sementara insentif untuk program MBG bisa direalisasikan dengan cepat.
P2G Minta Moratorium dan Evaluasi Program MBG
Menanggapi berbagai permasalahan yang muncul, P2G sejak Mei 2025 telah merekomendasikan agar program MBG ditangguhkan sementara atau dimoratorium untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki, mulai dari regulasi, keamanan dan kebersihan, kelayakan vendor, kendala teknis, hingga potensi risiko.
Kasus Keracunan Terus Hantui
Desakan moratorium semakin kuat seiring dengan maraknya kasus keracunan makanan yang terjadi dalam program MBG di berbagai daerah. P2G menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan keamanan dan kesehatan siswa sebagai penerima manfaat program MBG.
"Kasus keracunan ini menjadi lampu merah bagi kita semua. Jangan sampai program MBG justru membahayakan kesehatan anak-anak kita," kata Iman.
Target MBG Perlu Pengkajian Ulang
Selain itu, P2G juga menekankan perlunya mengkaji ulang target program MBG. Menurut Iman, program MBG kurang tepat sasaran jika diterapkan secara merata di seluruh sekolah di Indonesia. Ia mencontohkan, sekolah-sekolah yang siswanya sudah memiliki gizi yang baik justru tidak perlu mendapatkan program MBG.
"Jika siswa sudah mendapatkan asupan gizi yang cukup, pemberian MBG justru bisa menurunkan kualitas gizi mereka. Karena mereka sudah terbiasa mengonsumsi makanan bergizi dengan harga yang lebih mahal dan kualitas yang lebih baik dari porsi MBG," jelas Iman.
MBG Harus Tepat Sasaran
Senada dengan Iman, Kepala Bidang Litbang P2G, Feriyansyah, menambahkan bahwa program MBG seharusnya lebih selektif dan tepat sasaran, dengan fokus pada sekolah-sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau daerah rawan kekurangan gizi.
"Siswa-siswa di daerah minim akses yang paling membutuhkan program MBG. Mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah seharusnya menjadi prioritas," tuturnya.
Feriyansyah menegaskan bahwa keberhasilan program MBG sangat bergantung pada ketepatan sasaran. Pemerintah perlu memastikan bahwa program ini benar-benar memberikan manfaat bagi siswa yang membutuhkan.