Kasus Bahlil di UI, Ada Apa dengan Promotor dan Ko-Promotor?

Table of Contents
Kasus Bahlil di UI, Ada Apa dengan Promotor dan Ko-Promotor?


Kasus disertasi Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor disertasi tersebut. Putusan ini menimbulkan pertanyaan seputar dasar pemberian sanksi dan dampaknya terhadap standar etika akademik di lingkungan kampus. Berikut ulasan mendalam mengenai kasus ini, termasuk temuan Dewan Guru Besar (DGB) UI dan respons dari rektorat UI.

Putusan PTUN: Sanksi Batal, UI Ajukan Banding

PTUN telah membatalkan sanksi administratif yang menimpa Prof. Chandra Wijaya dan Athor Subroto, PhD, selaku promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Keputusan ini tertuang dalam dua surat terpisah, yakni Putusan PTUN Jakarta No 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT, keduanya tertanggal 1 Oktober 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, UI mengajukan banding pada Senin (13/10/2025), menegaskan bahwa persoalan etika akademik merupakan ranah internal universitas yang tidak seharusnya diintervensi.

"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata," ujar Heri dalam keterangan resminya, Rabu (15/10/2025). Ia menambahkan, UI berupaya agar masalah etika akademik tetap menjadi wewenang penuh universitas. Tim Hukum Universitas Indonesia kini tengah menyusun memori banding yang komprehensif.

Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, menambahkan bahwa memori banding tersebut berisi alasan keberatan berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada. "Kami berharap proses banding dapat berjalan komprehensif dan objektif," kata Emir.

Temuan DGB UI: Pelanggaran dalam Proses Bimbingan Disertasi Bahlil

Sebelum putusan PTUN ini muncul, Dewan Guru Besar (DGB) UI dan Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI telah menemukan sejumlah kejanggalan terkait disertasi Bahlil yang dilakukan oleh promotor dan ko-promotor. Temuan-temuan inilah yang menjadi dasar rektorat UI menjatuhkan sanksi administratif, yang kemudian dibatalkan oleh PTUN.

Rincian Pelanggaran yang Ditemukan

Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang ditemukan oleh DGB UI:

* Minim Publikasi Ilmiah: Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, belum pernah menyajikan makalah ilmiah terkait riset disertasinya sebagai penulis utama dalam sebuah konferensi internasional. * Kapasitas Bimbingan Berlebihan: Chandra Wijaya diketahui membimbing 18 mahasiswa program doktor, termasuk 4 mahasiswa dari SKSG UI. Jumlah ini melebihi batas ideal yang disarankan untuk menjaga kualitas bimbingan. Chandra membimbing lebih dari 6 mahasiswa program doktor. * Frekuensi Bimbingan Tidak Memadai: Sesi bimbingan antara Chandra Wijaya dan Bahlil hanya dilakukan 2 kali per semester, padahal aturan UI mewajibkan minimal 4 kali per semester dan harus tercatat dalam sistem informasi akademik (SIAK NG UI). Meskipun sistem mencatat adanya bimbingan, tidak ada log book atau catatan yang dibuat oleh Chandra. * Ko-Promotor Tidak Aktif: Athor Subroto, sebagai ko-promotor, juga dinilai tidak memenuhi persyaratan minimal 4 kali bimbingan per semester dan tidak mencatatnya dalam sistem informasi akademik. * Jadwal Seminar Tidak Sesuai Kurikulum: Seminar 2 dan seminar 3 Bahlil dilaksanakan dalam satu semester yang sama, padahal kurikulum memisahkan keduanya di semester yang berbeda. Athor menyampaikan bimbingan pada semester gasal tahun akademik 2024/2025, tetapi tidak memperlihatkan logbook di sistem SIAK NG UI * Jeda Sidang Terlalu Singkat: Jarak antara sidang proposal dan sidang hasil 1 hanya 6 bulan. Hal ini dinilai terburu-buru dan tidak pernah terjadi sebelumnya pada mahasiswa S3 SKSG. Penilaian yang diberikan juga dianggap tidak mencerminkan kemampuan Bahlil sebagai mahasiswa. * Penelitian Lapangan Sebelum Proposal Disetujui: Chandra dan Athor dinilai lalai mengingatkan Bahlil bahwa penelitian lapangan seharusnya baru dilakukan setelah proposal disetujui. * Jadwal Ujian dan Perbaikan Tidak Realistis: Promotor dan ko-promotor dianggap tidak mempertimbangkan waktu yang cukup untuk ujian dan perbaikan, terutama terkait metode penelitian. Tanggal sidang promosi doktor bahkan disepakati di akhir sidang hasil, dengan jarak hanya 2 minggu. Tanggal tersebut tetap dipaksakan meski ada dua penguji yang berhalangan hadir. Satu penguji yang berhalangan, hadir secara daring.

Sorotan DGB UI: Potensi Konflik Kepentingan

Selain temuan-temuan di atas, DGB UI juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat Chandra Wijaya juga merupakan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang, sementara Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM/Kepala BKPM. Meskipun tidak membuktikan pelanggaran secara langsung, potensi konflik kepentingan ini menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas dalam proses bimbingan dan penilaian disertasi.

Implikasi Putusan PTUN: Ujian Bagi Etika Akademik

Dengan dibatalkannya Surat Keputusan Rektor UI tentang sanksi administratif, UI diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut. Namun, upaya banding yang diajukan oleh UI menunjukkan komitmen universitas untuk mempertahankan wewenangnya dalam menegakkan etika akademik.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pendidikan, terutama di jenjang doktoral. Proses banding akan menjadi ujian bagi sistem penegakan etika akademik di perguruan tinggi. Hasil akhirnya akan menentukan apakah universitas memiliki otoritas penuh dalam mengelola urusan internal terkait etika akademik, ataukah intervensi eksternal dapat memengaruhi proses tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana dampaknya terhadap standar akademik dan integritas di lingkungan perguruan tinggi.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.