Kasus Bullying di Kampus, Udayana Harus Tegas!

Table of Contents
Kasus Bullying di Kampus, Udayana Harus Tegas!


Kasus perundungan kembali mencuat di lingkungan kampus, kali ini menimpa Universitas Udayana (Unud) di Bali. Kejadian ini memicu keprihatinan publik yang menuntut tindakan tegas dari pihak universitas. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pun tak tinggal diam.

Reaksi Kemdikbudristek atas Kasus Bullying di Unud

Pantau Investigasi dan Komitmen Anti-Bullying

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa Kemdikbudristek terus memantau perkembangan investigasi dugaan bullying di Universitas Udayana. Komitmennya jelas, ingin mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan dan perundungan.

"Sedang ditangani oleh pihak Unud. Pasti kita pantau terus, intinya kami prihatin dan ingin kampus bebas dari kekerasan," ungkap Brian usai menghadiri Peluncuran Program Riset Prioritas Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya perhatian kementerian terhadap kasus ini.

Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Bersalah

Soal sanksi bagi pelaku, Brian menyatakan pihaknya akan menunggu hasil investigasi internal universitas. Ia memastikan, jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti dari Unud setelah ada hasil investigasi, mereka akan melihat apa saja kesalahan yang terjadi. Tentu, jika ada pelanggaran, pasti ada sanksi," tegasnya. Ini sinyal kuat bahwa Kemdikbudristek tidak akan menolerir bullying.

Efektivitas Satgas PPKPT Udayana Jadi Sorotan

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, mengungkapkan bahwa kasus di Unud saat ini sedang ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun, ia mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Satgas PPKPT Unud.

"Sedang ditangani Satgas. Kita pastikan dulu apakah ini kasus bullying, makanya kita sedang menunggu informasi dari Satgas," jelasnya. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan tentang seberapa efektif Satgas PPKPT dalam menjalankan tugasnya.

Peran Vital Satgas PPKPT

Fauzan menekankan bahwa efektivitas Satgas PPKPT sangat bergantung pada komitmen dan implementasi di setiap kampus. Kehadiran Satgas ini bertujuan untuk melindungi mahasiswa dan mencegah bullying serta bentuk kekerasan lainnya.

"Sangat tergantung pada kampusnya, tetapi memang itu dimaksudkan untuk memproteksi agar tidak terjadi praktik-praktik bullying dan lain-lain. Itu saja intinya," imbuh Fauzan.

Sebagai informasi, Kemdikbudristek melalui Inspektorat Jenderal tengah menjalankan Kampanye Nasional PPKPT di seluruh perguruan tinggi. Satgas PPKPT memiliki peran krusial dalam:

* Pencegahan: Menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. * Penanganan: Menyediakan mekanisme pelaporan dan investigasi yang transparan dan akuntabel. * Pendampingan: Memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban kekerasan. * Mendorong budaya positif: Memperkuat relasi yang sehat dan setara antarwarga kampus.

Kemdikbudristek juga telah meluncurkan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap atau SAHABAT di sahabat.kemdikbudristek.go.id. Portal ini diharapkan menjadi wadah aman bagi mahasiswa untuk mendapatkan edukasi, konsultasi, dan melaporkan kasus kekerasan di kampus.

Tragedi Mahasiswa FISIP Udayana dan Dugaan Bullying

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Udayana, TAS, meninggal dunia. Diduga, TAS menjadi korban perundungan dari teman-temannya. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa perundungan tersebut terjadi dalam sebuah grup percakapan setelah TAS dinyatakan meninggal dunia pada 15 Oktober 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan, ada enam orang yang diduga terlibat dalam perundungan di grup percakapan tersebut. Menteri Brian menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya TAS. Ia menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi tempat tumbuhnya kekerasan, perundungan, atau diskriminasi. Baginya, kampus harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa.

"Kampus harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa," tegas Brian.

Payung Hukum dan Upaya Pencegahan

Brian menjelaskan bahwa larangan kekerasan di kampus telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi mahasiswa dari berbagai bentuk kekerasan.

Universitas Udayana diharapkan mengambil langkah konkret dan tegas untuk menindak pelaku bullying jika terbukti bersalah. Ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban, efek jera bagi pelaku, dan mencegah kasus serupa di masa depan. Selain itu, universitas perlu meningkatkan sosialisasi dan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta memperkuat peran Satgas PPKPT agar berfungsi efektif dalam mencegah dan menangani kekerasan di kampus.

Masyarakat menanti hasil investigasi dan tindakan tegas dari Universitas Udayana. Upaya pencegahan berkelanjutan dan komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif. Kasus ini menjadi momentum penting bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.