Kasus Disertasi Bahlil, PTUN Batalkan Sanksi, Universitas Angkat Bicara Soal Etika?

Table of Contents
Kasus Disertasi Bahlil, PTUN Batalkan Sanksi, Universitas Angkat Bicara Soal Etika?


Universitas Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. UI bersikukuh pada dugaan konflik kepentingan yang mendasari pemberian sanksi tersebut.

PTUN Batalkan Sanksi UI

Sebelumnya, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Prof. Chandra Wijaya, promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Putusan ini membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025. SK tersebut berisi sanksi berupa pemberhentian Chandra sebagai promotor, larangan mengajar dan membimbing mahasiswa baru selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat dan jabatan akademik, serta kewajiban meminta maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.

UI Ajukan Banding, Pertahankan Pendirian

Menanggapi putusan PTUN, Universitas Indonesia menyatakan akan mengajukan banding. Emir Chairullah, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, menegaskan, "Kami menghormati putusan PTUN, namun kami akan menempuh upaya hukum banding," saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Alasan UI Ngotot Banding

Menurut Emir, keputusan banding diambil karena UI meyakini sanksi yang dijatuhkan kepada Chandra Wijaya dan ko-promotor, Athor Subroto, merupakan hasil pertimbangan etik mendalam. Keputusan ini, katanya, diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan empat organ penting UI: Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik Universitas (SAU), dan Rektorat UI.

"Keputusan ini adalah putusan etik di ranah pendidikan, didasarkan pada hasil rapat koordinasi dari berbagai elemen penting di universitas," tegas Emir. Pihak UI juga merasa ada sejumlah faktor materil yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses peradilan di PTUN. "Memori banding sedang disiapkan," imbuhnya, menandakan UI akan menyertakan argumen kuat dalam upaya hukum selanjutnya.

Dugaan Konflik Kepentingan Jadi Sorotan Utama

Pangkal masalah ini adalah dugaan konflik kepentingan antara promotor disertasi, Chandra Wijaya, dan Bahlil Lahadalia, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. UI, melalui DGB, menyoroti potensi pelanggaran etika akademik yang bisa menciderai integritas universitas.

Investigasi Mendalam Dewan Guru Besar UI

Dewan Guru Besar UI melakukan penelusuran mendalam terkait proses disertasi Bahlil Lahadalia dan menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan. Penelusuran ini mencakup analisis data dan informasi publik, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya menjadi dasar rekomendasi tindakan administratif dari UI.

Jejak Afiliasi Bisnis dan Jabatan

Dugaan konflik kepentingan mencuat karena adanya afiliasi bisnis dan jabatan yang dimiliki Chandra Wijaya. Pada saat yang sama, Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, yang memiliki kewenangan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan investasi.

Laporan Tim Sidang Etik DGB UI Jadi Acuan

Laporan Tim Sidang Etik DGB UI tertanggal 16 Januari 2025, menjadi salah satu dokumen kunci yang mendasari keputusan UI menjatuhkan sanksi. Laporan tersebut secara eksplisit menyatakan adanya konflik kepentingan antara Bahlil Lahadalia dan Chandra Wijaya. Chandra Wijaya tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN PT Jasa Marga dan memiliki afiliasi bisnis dengan perusahaan swasta di bidang energi dan sumber daya alam.

Fakta Kepemilikan Saham yang Mengemuka

DGB UI menemukan bahwa Chandra Wijaya tercatat sebagai komisaris pada perusahaan PT Rasamala Mineral Nusantara sejak 17 Januari 2023. Menariknya, Direktur Utama perusahaan tersebut, Hence Carlos Kaparang, juga merupakan Direktur dari PT Rasamala Metalurgi Indonesia (RMI). PT RMI sendiri merupakan perwakilan perusahaan asing China ENFI Engineering Corporation di Indonesia yang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BKPM terkait rencana investasi industri smelter tembaga di Papua pada tahun 2021, saat Bahlil Lahadalia menjabat sebagai kepala BKPM.

Selain itu, Chandra juga tercatat sebagai komisaris dan/atau pemegang saham pada tiga perusahaan sejak tahun 2022 dan 2023 yang berkorelasi dengan Joinerri Kahar, komisaris dan/atau direktur pada tiga perusahaan tersebut. Joinerri Kahar adalah ayah dari Audy Joinaldy, seorang politikus dari Partai Golkar, yang mana Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Ketua Umum partai.

Chandra juga tercatat sebagai komisaris pada perusahaan PT Green Indonesia Alumina (GIA) sejak Mei 2023, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan berencana membangun proyek smelter alumina di Belitung dengan nilai investasi yang signifikan. PT. GIA memenuhi kriteria sebagai industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan berdasarkan penentuan dari Kepala BKPM, yang mana Bahlil Lahadalia menjabat pada periode 2019-2024. Penelusuran lebih lanjut melalui sistem AHU Online menunjukkan bahwa Chandra Wijaya merupakan pemegang saham dan/atau komisaris sejumlah entitas perusahaan yang diduga terkait dengan Kementerian Investasi/BKPM dan/atau Bahlil Lahadalia secara pribadi.

Integritas Akademik Sebagai Dasar Pertimbangan Etik UI

Temuan-temuan DGB UI inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan etik bagi UI dalam merekomendasikan tindakan administratif terhadap Chandra Wijaya. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan independensi akademik universitas. UI menegaskan bahwa etika akademik merupakan hal yang fundamental dan harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pendidikan dan penelitian. "Temuan ini menjadi salah satu dasar pertimbangan etik DGB UI dalam merekomendasikan tindakan administratif terhadap yang bersangkutan, guna menjaga integritas, objektivitas, dan independensi akademik Universitas Indonesia," demikian pernyataan resmi dari DGB UI. Dengan pengajuan banding, UI berharap dapat memperjelas dasar-dasar pertimbangan etik yang melandasi keputusannya dan memastikan bahwa integritas akademik tetap terjaga. Proses banding ini akan menjadi ujian lebih lanjut bagi sistem etika akademik di Indonesia, serta implikasinya terhadap hubungan antara dunia akademik dan kekuasaan.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.