Keracunan Massal Marak, RUU MBG Jadi Solusi? Ini Kata Ahli
Kasus keracunan massal yang menghantui program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini memicu diskusi hangat tentang perlunya fondasi hukum yang lebih kuat. Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) MBG bisa menjadi jawaban efektif untuk menanggulangi masalah ini? Seorang pakar hukum tata negara angkat bicara.
RUU MBG: Mampukah Jadi Penyelamat dari Keracunan Massal?
Rentetan kasus keracunan makanan yang menimpa peserta program MBG di berbagai daerah seolah membuka mata kita terhadap celah dalam implementasi dan pengawasan. Kondisi ini mendorong berbagai pihak, termasuk anggota legislatif, untuk mengusulkan RUU MBG sebagai payung hukum yang lebih kokoh. Tujuannya jelas, agar program ini berjalan lebih terstruktur, berkelanjutan, dan tentunya aman bagi para penerima manfaat.
Mengapa UU MBG Begitu Mendesak?
Urgensi UU MBG semakin terasa mengingat program ini bersentuhan langsung dengan kesehatan dan gizi masyarakat, terutama anak-anak. Tanpa payung hukum yang jelas, implementasi program menjadi rentan terhadap berbagai masalah, mulai dari penyimpangan anggaran, kualitas makanan yang tidak terjamin, hingga pengawasan yang lemah. UU MBG diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab bagi semua pihak yang terlibat.
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Dr. Arya Wirawan, S.H., M.H., Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas X, menilai bahwa pembentukan UU MBG adalah langkah strategis yang patut didukung. Menurutnya, landasan hukum yang kuat akan memberikan legitimasi yang lebih solid dan mengatasi berbagai persoalan tata kelola yang selama ini menjadi titik lemah. "Undang-undang akan memberikan kepastian hukum dari segi kewenangan, anggaran, dan mekanisme pengawasan. Ini jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya saat dihubungi melalui telepon pada hari Rabu, 1 November 2025. Lebih lanjut, Dr. Arya menekankan bahwa UU MBG harus mampu mengatur secara komprehensif berbagai aspek penting, mulai dari standar gizi makanan, proses pengadaan, hingga mekanisme pengawasan dan penanganan keluhan dari masyarakat.
Peran Vital Pemerintah Pusat dan Daerah dalam UU MBG
Salah satu poin penting yang harus diatur dalam UU MBG adalah pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini, seringkali terjadi tumpang tindih kewenangan dan kurangnya koordinasi yang efektif. Akibatnya, implementasi program di daerah menjadi tidak seragam dan rentan terhadap masalah. UU MBG harus mampu memperjelas mekanisme pendanaan, pengawasan, dan pelaporan, serta memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan program dengan baik.
"UU MBG harus mengatur secara detail pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai daerah hanya dimintai pertanggungjawaban ketika ada masalah, sementara alokasi anggaran dan kewenangannya tidak jelas," tegas Dr. Arya. Ia menambahkan bahwa perlu ada mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat, bukan untuk kepentingan lain.
Aspek Substansial dalam RUU MBG: Jangan Sampai Normatif!
Agar UU MBG benar-benar efektif, aspek substansial harus menjadi perhatian utama. UU tersebut tidak boleh hanya berisi pasal-pasal normatif yang sulit diimplementasikan. Beberapa poin penting yang harus diatur secara detail adalah tata kelola, mekanisme pengawasan, alokasi anggaran, keterlibatan masyarakat, dan tentu saja, sanksi hukum.
Tata Kelola dan Pengawasan: Kunci Keberhasilan
Tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat adalah fondasi keberhasilan program MBG. UU MBG harus mengatur secara rinci struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, dan alur informasi yang jelas. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan independen yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Pengawasan harus berlapis, mulai dari internal pemerintah, eksternal oleh lembaga independen, hingga partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin," jelas Dr. Arya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan informasi terkait program MBG.
Libatkan Masyarakat: Bukan Sekadar Penerima Manfaat
Keterlibatan masyarakat memegang peranan penting dalam mengawasi pelaksanaan program MBG. Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan masukan, menyampaikan keluhan, dan memantau kualitas makanan yang disajikan. UU MBG harus mengatur mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara efektif dalam pengawasan program.
"Partisipasi masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pengawas. Mereka harus memiliki saluran yang jelas untuk menyampaikan keluhan dan memberikan masukan. Ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi program," kata Dr. Arya. Lebih lanjut, program MBG juga dapat memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat lokal, misalnya melalui penyediaan bahan makanan dari petani atau pengusaha kecil.
Sanksi Hukum: Efek Jera untuk Mencegah Penyalahgunaan
Salah satu kelemahan peraturan yang ada saat ini adalah tidak adanya sanksi hukum yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan program MBG. UU MBG harus mengatur sanksi administratif dan pidana yang proporsional bagi siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi atau penyelewengan anggaran.
"Sanksi harus tegas dan memberikan efek jera. Jangan sampai pelaku penyalahgunaan hanya dikenakan sanksi ringan yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. UU MBG harus mampu memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas para pelaku penyimpangan," pungkas Dr. Arya. Kasus keracunan massal yang terjadi belakangan ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pembentukan UU MBG yang komprehensif dan efektif. Dengan landasan hukum yang kuat, program MBG diharapkan dapat berjalan lebih baik, aman, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.