Masak Ribuan Porsi untuk Anak Sekolah? Begini Aturan Baru MBG!
Jakarta - Kabar terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN): aturan main untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera diperbarui! Panduan teknis yang sangat dinantikan ini akan membatasi jumlah porsi yang boleh dimasak oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekaligus mengatur jam operasional dapur mereka. Tujuannya? Tak lain untuk meningkatkan efisiensi, menjaga kualitas makanan, dan memastikan para siswa mendapatkan asupan bergizi tepat waktu. Simak detail perubahan penting ini.
Pembatasan Porsi: Lebih Sedikit, Lebih Baik?
Perubahan paling signifikan terletak pada batasan jumlah porsi yang dapat disiapkan oleh setiap SPPG setiap harinya. Langkah ini merupakan respons dari evaluasi program MBG sebelumnya. Evaluasi itu menyoroti potensi pemborosan dan kesulitan dalam menjaga kualitas makanan jika porsi yang disiapkan terlalu banyak.
Berapa Batas Porsi Maksimal SPPG Sekarang?
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa SPPG kini dibatasi maksimal 2.000 porsi per hari untuk anak sekolah. "Pembatasan ini krusial untuk memastikan setiap porsi memenuhi standar gizi dan didistribusikan tepat waktu," ungkap Dadan melalui pesan singkat pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Namun, ada pengecualian! Jika SPPG juga melayani ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, kuota porsi dapat ditingkatkan menjadi 2.500. Kabar baiknya, bagi SPPG yang memiliki juru masak bersertifikasi, mereka diizinkan menyiapkan hingga 3.000 porsi. "Juru masak bersertifikat menjamin standar kualitas dan kebersihan yang lebih tinggi," imbuh Dadan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menambahkan bahwa aturan ini dirancang fleksibel, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan sumber daya masing-masing daerah. "Kami sadar setiap daerah punya karakteristik berbeda. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan MBG sesuai kondisi lokal, asalkan tetap mengikuti pedoman umum," jelasnya.
Waktu Memasak: Kapan Boleh Mulai?
Selain jumlah porsi, aturan baru ini juga mengatur waktu operasional dapur SPPG. Tujuannya untuk menjaga kesegaran makanan dan menghindari kontaminasi akibat penyimpanan yang terlalu lama.
Jangan Masak Sebelum Tengah Malam!
"Memasak sebelum pukul 12 malam tidak diperbolehkan. Memasaknya harus pukul 2 pagi," tegas Nanik S Deyang. Aturan ini memastikan makanan benar-benar segar saat didistribusikan kepada anak-anak sekolah di pagi hari.
Dengan kebijakan ini, risiko makanan basi atau terkontaminasi diharapkan bisa diminimalkan. BGN juga berencana memberikan pelatihan kepada juru masak SPPG mengenai standar kebersihan dan keamanan pangan.
Perpres Tata Kelola MBG: Apa Isinya?
Aturan baru ini akan diperkuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG yang akan segera disosialisasikan. Perpres ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Masak Sesuai Urutan Batch Penerima Manfaat
Salah satu poin penting dalam Perpres adalah kewajiban SPPG untuk memasak makanan berdasarkan urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah. "Misalnya, dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri," jelas Nanik.
Artinya, SPPG harus memisahkan proses memasak untuk setiap kelompok usia siswa. "Dengan memisahkan proses memasak berdasarkan kelompok usia, kita dapat memastikan bahwa makanan yang disajikan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi anak-anak dan sesuai dengan selera mereka," kata Nanik.
Saat ini, program MBG menyasar lebih dari 10 juta siswa di seluruh Indonesia, menurut data terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diharapkan, aturan baru ini akan membuat program MBG lebih efektif, efisien, dan berdampak positif bagi kesehatan dan gizi anak-anak Indonesia.
Meski demikian, ada kekhawatiran mengenai kemampuan SPPG untuk beradaptasi dengan aturan baru ini, terutama bagi yang memiliki sumber daya terbatas. Pembatasan jumlah porsi dan pengaturan waktu memasak bisa menjadi tantangan tersendiri.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, BGN berkomitmen memberikan dukungan dan pendampingan kepada SPPG, termasuk pelatihan, bantuan teknis, dan fasilitas peralatan memasak yang memadai. "Kami menyadari bahwa beberapa SPPG mungkin membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan aturan baru ini. Oleh karena itu, kami akan memberikan dukungan penuh untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan program MBG dengan sukses," ujar Dadan Hindayana.
BGN juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia. Hasilnya akan digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan aturan-aturan yang ada, serta memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat yang optimal.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program MBG di tahun anggaran berikutnya. Dana ini akan digunakan untuk membiayai penyediaan makanan bergizi, pelatihan juru masak SPPG, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Dengan dukungan anggaran yang memadai, diharapkan program MBG dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ke depan, BGN berencana melibatkan lebih banyak pihak swasta dan organisasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan program MBG untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan akuntabilitas. BGN juga akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak. Dengan upaya bersama dari seluruh pihak, diharapkan program MBG dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.