MBG Bermasalah? Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Tahu!
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Di tengah kabar kurang sedap terkait insiden keracunan yang dialami sejumlah penerima manfaat, muncul pula kekhawatiran dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) soal potensi pemborosan anggaran negara. Benarkah program yang diharapkan dapat meningkatkan gizi masyarakat ini menyimpan sejumlah masalah?
Sorotan FSGI: 4 Masalah Utama dalam Program MBG
FSGI telah mengidentifikasi setidaknya empat masalah krusial yang perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan program MBG. Menurut FSGI, persoalan-persoalan ini berpotensi menggagalkan tujuan mulia program ini dan justru merugikan negara serta masyarakat.
1. Soal Pengadaan: Tak Tunduk Perpres?
Salah satu poin utama yang disoroti FSGI adalah pengelolaan dana MBG yang dinilai masih terpusat pada kewenangan lembaga politik. Padahal, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses pengadaan seharusnya dilakukan secara transparan melalui mekanisme lelang atau tender, disertai kewajiban pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengawasan ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam program MBG, terlihat adanya kemitraan antara Badan/Gerakan Nasional (BGN) dengan UMKM serta pelibatan partisipasi masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan potensi terjadinya penyimpangan," ungkap Retno Listyarti, Komisioner FSGI, dalam keterangan tertulisnya.
2. Landasan Hukum Kemitraan yang Belum Jelas
FSGI juga menyoroti belum adanya Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan yang jelas dan komprehensif. MoU ini seharusnya mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam program MBG. Padahal, keberadaan MoU sangat penting sebagai landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang dasar perjanjian atau kontrak.
"Belum ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan MoU antara para pihak yang terlibat. Hal ini membuka celah bagi potensi terjadinya wanprestasi atau pelanggaran kesepakatan yang dapat merugikan salah satu pihak," jelas Heru Purnomo, pengamat kebijakan publik, saat dihubungi secara terpisah.
3. Diskresi Anggaran yang Rawan
FSGI menyoroti alokasi anggaran MBG yang dinilai masih mengatasnamakan diskresi. Artinya, pemerintah memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan atau tindakan terkait MBG tanpa terikat pada peraturan yang jelas dan rinci. FSGI khawatir hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kerawanan dalam pengelolaan anggaran.
"Penggunaan diskresi dalam alokasi anggaran MBG berpotensi berdampak besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya pada sektor pendidikan. Jika tidak dikelola dengan hati-hati dan transparan, anggaran MBG dapat menggerus alokasi untuk program-program pendidikan lain yang juga sangat penting," tegas Retno. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN terus meningkat setiap tahunnya, namun efektivitas penggunaannya masih perlu dievaluasi lebih lanjut.
4. Nasib Tunjangan Guru Terancam?
Kekhawatiran terbesar FSGI adalah potensi terancamnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) akibat alokasi anggaran MBG yang sangat besar pada tahun 2026. FSGI berpendapat, jika anggaran MBG sampai menghilangkan atau menunda pembayaran TPG, maka hal tersebut akan menjadi keputusan yang sangat keliru dan merugikan para guru.
"Mengalihkan atau memprioritaskan dana pendidikan untuk MBG dengan mengorbankan hak guru atas tunjangan profesi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 16 yang menjamin hak guru untuk memperoleh penghasilan yang layak," tegas Heru. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah guru yang belum menerima TPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi FSGI untuk Perbaikan Program MBG
Menyikapi berbagai permasalahan yang ada, FSGI menyampaikan empat rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dalam memperbaiki dan menyempurnakan program MBG. Rekomendasi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab FSGI sebagai organisasi yang peduli terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia.
1. Tanggung Jawab Penuh pada Korban Keracunan
FSGI menegaskan pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertanggung jawab penuh atas pengobatan dan pemulihan kesehatan para korban keracunan akibat program MBG. Selain pengobatan medis, FSGI juga merekomendasikan pemberian kompensasi tambahan kepada korban sebagai bentuk dukungan dan kepedulian.
2. Perbaikan Layanan yang Komprehensif
FSGI menekankan bahwa tugas utama pemerintah setelah muncul permasalahan adalah melakukan perbaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Anak-anak yang sakit harus segera diobati, sementara anak-anak yang sehat harus tetap dijaga imunitasnya melalui pemberian makanan bergizi yang berkualitas dan aman.
"Diharapkan program MBG tetap berjalan dengan perbaikan total dan terus-menerus, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf h yang mengatur mengenai kewajiban pemerintah untuk memperbaiki layanan publik," ujar Retno.
3. Jaminan Hak Guru
FSGI mengingatkan pemerintah agar dalam mengalokasikan anggaran MBG, tidak mengorbankan hak-hak guru, terutama tunjangan profesi. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima TPG sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4. MBG untuk Kesejahteraan Bersama
FSGI berharap program MBG dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, ibu hamil, hingga ibu menyusui. Program ini seharusnya dijalankan dengan prinsip tanggung jawab, kepastian hukum, serta asas pemerintahan yang baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Program Makan Bergizi Gratis, jika dikelola dengan baik dan transparan, berpotensi menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah kekurangan gizi di Indonesia. Namun, tanpa evaluasi menyeluruh dan perbaikan yang berkelanjutan, program ini justru dapat menjadi bumerang yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk FSGI, untuk memastikan bahwa program MBG benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.