MBG Rawan Masalah? Ombudsman Ungkap Titik Krusial yang Perlu Dikawal
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti potensi masalah dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga pengawas pelayanan publik ini menekankan pentingnya pengawalan ketat untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Potensi Maladministrasi Mengintai Program MBG
Dalam konferensi pers di Jakarta, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan setidaknya empat potensi maladministrasi yang bisa menjangkiti program MBG. Keempatnya meliputi penundaan pelaksanaan yang berlarut-larut, diskriminasi dalam penyaluran, ketidakmampuan atau inkonsistensi dalam pengelolaan, serta potensi penyimpangan prosedur yang dapat merugikan penerima manfaat. Konferensi pers ini digelar pada hari Selasa, 30 September 2025.
"Potensi maladministrasi ini menandakan adanya kelemahan dalam tata kelola program," ujar Yeka. Ia menambahkan, jika tidak segera diatasi, hal ini dapat menghambat pencapaian tujuan utama program MBG. Ombudsman menekankan pentingnya penerapan prinsip pelayanan publik yang baik, seperti kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Target Tinggi, Realisasi Belum Optimal
Program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran mencapai Rp 71 triliun pada tahun 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) ditunjuk sebagai koordinator utama. Namun, data yang dihimpun Ombudsman hingga akhir September 2025 menunjukkan bahwa realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.
"Baru sekitar 26,7% Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi optimal," ungkap Yeka. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran target tidak akan tercapai. Lambatnya realisasi ini bisa berdampak negatif pada efektivitas program dalam meningkatkan status gizi masyarakat.
Delapan Masalah Utama dalam Program MBG
Ombudsman mengidentifikasi delapan masalah utama yang berpotensi menghambat keberhasilan program MBG:
1. Kesenjangan antara target dan realisasi di lapangan. 2. Kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah. 3. Proses penetapan mitra yayasan dan SPPG yang dinilai kurang transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 4. Keterbatasan dan penataan sumber daya manusia yang kurang optimal, termasuk keterlambatan pembayaran honorarium serta beban kerja yang berlebihan bagi guru dan relawan. 5. Ketidaksesuaian mutu bahan baku yang digunakan, karena belum memenuhi standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang ditetapkan. 6. Penerapan standar pengolahan pangan (HACCP) yang tidak konsisten di berbagai SPPG. 7. Distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani tugas guru. 8. Sistem pengawasan yang belum terintegrasi dengan baik dan cenderung reaktif.
"Kedelapan permasalahan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program MBG, bahkan dalam jangka panjang, dapat menimbulkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat," tegas Yeka.
Rekomendasi Perbaikan Mendasar
Guna mengatasi berbagai masalah tersebut, Ombudsman mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan mendasar dalam pelaksanaan program MBG. Ini termasuk penyempurnaan regulasi kemitraan agar lebih transparan dan akuntabel, pelibatan penuh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan, serta penguatan sumber daya manusia dan administrasi.
Ombudsman juga menyarankan agar pemerintah membangun dashboard digital yang dapat memantau kualitas bahan baku, proses distribusi, dan penggunaan anggaran secara real time. Selain itu, guru yang terlibat dalam distribusi makanan perlu mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang memadai atas beban tugas tambahan yang mereka emban.
"SPPG yang telah menimbulkan insiden kesehatan harus dihentikan sementara untuk dievaluasi secara menyeluruh. SPPG yang beroperasi normal tetap harus dipantau secara ketat untuk mencegah insiden kesehatan. Sementara itu, SPPG yang belum beroperasi harus memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan menerapkan semua standar operasional prosedur (SOP) untuk mencapai zero incident," jelas Yeka.
Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan program MBG dan berharap saran-saran yang disampaikan dapat didengar dan diimplementasikan oleh pemerintah. "Keberhasilan program MBG akan diukur dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, dan penerapan sertifikasi pangan yang ketat untuk mencapai zero accident di setiap SPPG," pungkasnya.