Nadiem Dipastikan Tersangka? Hakim Beri Keputusan Mengejutkan
Senin (13/10/2025) menjadi hari yang kurang baik bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum terhadapnya.
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak: Apa Artinya?
Hakim: Penetapan Tersangka Sah!
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Menurut Hakim Darpawan, penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Menimbang bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka permohonan praperadilan pemohon patut untuk ditolak," ujarnya dalam amar putusannya. Dengan keputusan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum.
Hakim juga menambahkan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka. Bukti-bukti tersebut dinilai sah dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Mengapa Nadiem Makarim Mengajukan Praperadilan?
Sebelumnya, Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan beberapa alasan. Salah satu alasan utamanya adalah ketidaksetujuan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka berpendapat bahwa proses penetapan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak sah secara hukum.
Alasan penting lainnya adalah tidak adanya hasil audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat penetapan tersangka. Kuasa hukum berargumen bahwa audit yang jelas dan terukur seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka. Salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan, "Penetapan tersangka tanpa adanya audit kerugian negara yang nyata adalah tindakan yang prematur dan melanggar asas praduga tak bersalah."
Pihak Nadiem Makarim juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum SPDP diterbitkan, yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Argumen Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Audit Kerugian Negara: Syarat Mutlak?
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam permohonan praperadilannya menekankan pentingnya audit kerugian negara yang nyata. Menurut mereka, penetapan tersangka tanpa audit yang valid adalah cacat hukum. Audit dari BPK atau BPKP harus komprehensif dan menghasilkan angka kerugian yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka ini dilakukan saat BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi," ungkap salah satu kuasa hukum Nadiem. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya ditunda hingga hasil audit tersedia.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan interpretasi antara penyidik dan BPKP terkait potensi kerugian negara dalam kasus ini. Mereka berpendapat bahwa perbedaan ini menunjukkan ketidakpastian dan kurangnya dasar yang kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
SPDP Bermasalah?
Selain soal audit kerugian negara, tim kuasa hukum Nadiem Makarim juga mempermasalahkan proses penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum SPDP diterbitkan, yang menurut mereka melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu anggota tim kuasa hukum menjelaskan, "SPDP seharusnya diterbitkan terlebih dahulu sebelum penyidik melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka." Mereka berpendapat bahwa prosedur ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak tersangka.
Meski begitu, pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait tudingan ini. Namun, sumber internal kepolisian mengklaim bahwa penerbitan SPDP sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Tak Ada Keuntungan Pribadi?
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menekankan bahwa tidak ada indikasi klien mereka mendapatkan keuntungan pribadi dalam kasus ini. Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka seharusnya mempertimbangkan motif dan niat pelaku. Jika tidak ada niat korupsi dan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, maka penetapan tersangka dianggap tidak adil.
Salah satu kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan, "Klien kami tidak pernah menikmati sepeser pun dari dugaan kerugian negara yang dituduhkan. Beliau selalu bertindak dengan itikad baik dan demi kepentingan bangsa dan negara."
Kendati demikian, penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian negara sudah cukup untuk menjerat Nadiem Makarim sebagai tersangka, terlepas dari ada atau tidaknya keuntungan pribadi. Mereka berargumen bahwa fokus utama adalah pada kerugian yang timbul akibat kebijakan yang diambil oleh Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Nadiem Makarim akan terus berlanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak Nadiem Makarim mengenai upaya hukum selanjutnya. Kasus ini akan menjadi sorotan publik dan ujian bagi sistem peradilan di Indonesia.