Nadiem Jadi Tersangka? Ini Rangkaian Kejadian yang Bikin Heboh!

Table of Contents
Nadiem Jadi Tersangka? Ini Rangkaian Kejadian yang Bikin Heboh!


Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menggemparkan publik. Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Bagaimana kronologi lengkapnya?

Proyek Digitalisasi Pendidikan Berujung Kasus

Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2020-2022. Proyek ambisius ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun dalam proses penyidikan. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan inilah yang menyeret sejumlah nama menjadi tersangka, termasuk Nadiem Makarim.

Nadiem Ditetapkan Tersangka dan Ajukan Praperadilan

Kejagung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Merasa tidak terima dengan status tersebut, Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tujuannya? Membatalkan status tersangka dan menghentikan penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Upaya Praperadilan Gagal

Namun, upaya hukum Nadiem Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan menemui jalan buntu. Pada Senin, 13 Oktober 2025, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek tersebut. Hakim Darpawan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," tegas Darpawan saat membacakan putusan. Hakim menambahkan bahwa penyidikan telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka, sehingga dinyatakan sah menurut hukum.

Lebih Dalam: Kronologi Kasus Digitalisasi Pendidikan

Ambisi Digitalisasi dan Dugaan Penyelewengan

Proyek digitalisasi pendidikan digagas dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui teknologi. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan perangkat TIK seperti laptop, komputer, dan perangkat lunak pendukung. Harapannya, proses belajar mengajar menjadi lebih interaktif, modern, dan menjangkau seluruh pelosok negeri. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga kuat terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Siapa Saja yang Terlibat?

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga memiliki peran sentral dalam pengarahan dan pengambilan keputusan terkait pengadaan perangkat TIK. Selain Nadiem, beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka:

* Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. * Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. * Jurist Tan (JT/JS): Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim. * Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Rangkaian Kejadian Kunci

Berikut adalah rangkaian kejadian yang mengarah pada penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, berdasarkan keterangan Kejagung dan hakim PN Jakarta Selatan:

* Agustus 2019: Pembahasan pengadaan laptop untuk program digitalisasi dilakukan melalui grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek (Oktober 2019). * Agustus 2019: Jurist Tan menghubungi Ibrahim untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek untuk membantu program TIK menggunakan Chrome OS. * Awal 2020: Nadiem merespons surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK. * Awal 2020: Jurist Tan bersama Fiona Handayani memimpin rapat melalui Zoom Meeting dan mengarahkan agar pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. * April 2020: Ibrahim mendemonstrasikan Chromebook dan mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis yang mencantumkan Chrome OS dalam pengadaan TIK. * Tidak disebutkan tanggal: Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan program pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook atas arahan Nadiem. * Februari 2021: Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) No 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. * 23 Juni 2025: Pemeriksaan pertama Nadiem selama 12 jam. * 15 Juli 2025: Pemeriksaan kedua Nadiem selama 9 jam. * 19 Juli 2025: Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. * 4 September 2025: Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. * 23 September 2025: Nadiem mengajukan gugatan praperadilan, salah satunya karena Kejagung dinilai tidak memiliki bukti audit kerugian negara yang cukup. * 13 Oktober 2025: Pengadilan menolak gugatan praperadilan, menyatakan penyidikan dan status Nadiem sebagai tersangka sah.

Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan mengungkap tuntas dugaan kerugian negara.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.