Nadiem Kalah Praperadilan, Pengacara Siapkan Jurus Pamungkas!

Table of Contents
Nadiem Kalah Praperadilan, Pengacara Siapkan Jurus Pamungkas!


Nadiem Makarim harus menelan pil pahit. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya pada Senin (13/10/2025). Meski begitu, tim pengacara Nadiem tak gentar dan sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Praperadilan Ditolak: Langkah Hukum Nadiem Makarim Terhenti Sementara

Hakim I Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Hakim berpendapat, proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

"Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube. Dengan putusan ini, permohonan praperadilan Nadiem Makarim dinyatakan resmi ditolak.

Putusan ini tentu menjadi tantangan berat bagi tim pembela Nadiem yang sebelumnya yakin ada cacat prosedur dalam penetapan status tersangka. Namun, mereka menegaskan komitmennya untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam persidangan yang akan datang.

Respons Tim Pengacara Nadiem Makarim

Menanggapi putusan praperadilan, tim pengacara Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya. Meski begitu, mereka menegaskan tak akan menyerah dan sudah menyiapkan langkah strategis untuk persidangan selanjutnya.

Dodi S Abdulkadir, salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem Makarim, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. "Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Dodi usai sidang.

Dodi menambahkan, timnya akan fokus pada pembuktian substansi perkara, yaitu membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.

Persiapan Alat Bukti Menuju Persidangan Lanjutan

Saat ini, tim pengacara Nadiem Makarim tengah menyusun strategi dan mengumpulkan alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan pokok perkara. Alat bukti tersebut meliputi dokumen terkait proyek digitalisasi pendidikan, keterangan saksi ahli, serta bukti lain yang diharapkan dapat membuktikan ketidakbersalahan Nadiem Makarim.

"Kami akan bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti yang relevan dan meyakinkan pengadilan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi," kata salah satu anggota tim pengacara.

Tim pengacara juga akan mempelajari secara detail dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan pembelaan yang efektif.

Penilaian Kuasa Hukum Terhadap Proses Praperadilan

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai proses praperadilan yang berlangsung masih bersifat normatif dan hanya fokus pada aspek formal penetapan tersangka. Mereka berharap hakim bisa memberikan terobosan hukum yang lebih mendalam terkait substansi perkara.

Proses Normatif dan Sorotan pada Kelemahan Norma Hukum

Dodi S Abdulkadir menjelaskan bahwa persidangan praperadilan hanya menilai proses penetapan tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti, sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi. "Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dodi juga menyoroti ketidakjelasan definisi dua bukti permulaan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. "Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya," imbuhnya.

Harapan Akan Terobosan Hukum yang Belum Terwujud

Dodi mengungkapkan harapannya agar hakim dapat memberikan terobosan hukum yang memberikan penemuan hukum dalam perkara ini. Namun, ia menyayangkan hakim tetap berpegang pada norma-norma positif yang kaku. "Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," ujarnya.

Walau begitu, tim pengacara tetap optimis dan berjanji akan berjuang semaksimal mungkin dalam persidangan pokok perkara.

Alasan di Balik Pengajuan Praperadilan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mengajukan praperadilan karena menilai penetapan status tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat karena cacat prosedur dan kurangnya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Mereka berpendapat, penetapan tersangka dilakukan terburu-buru dan tanpa dasar yang kuat.

Selain itu, praperadilan juga diajukan karena penahanan Nadiem dinilai sewenang-wenang. Kuasa hukum Nadiem juga menegaskan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022. Mereka yakin Nadiem tidak terlibat korupsi dan menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan itikad baik.

Kini, dengan ditolaknya praperadilan, Nadiem Makarim harus mempersiapkan diri menghadapi persidangan pokok perkara. Proses hukum yang panjang dan kompleks menanti, tetapi tim pengacaranya telah menyiapkan strategi untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, menantikan kebenaran yang akan terungkap di pengadilan.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.