Nadiem Makarim Digugat, Kenapa Hakim Menolak Permohonannya?

Table of Contents
Nadiem Makarim Digugat, Kenapa Hakim Menolak Permohonannya?


Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan putusan yang dibacakan pada Senin (13/10/2025) tersebut, Kejaksaan Agung kini memiliki lampu hijau untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022 yang menyeret nama Nadiem.

Alasan Hakim Menolak Praperadilan Nadiem Makarim

Dalam sidang putusan, Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, serangkaian langkah yang diambil penyidik, mulai dari pengumpulan bukti hingga penetapan tersangka, telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung, dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan hukum acara pidana. Oleh karena itu, penyidikan tersebut sah menurut hukum," ujar Hakim Darpawan dalam amar putusannya, yang disiarkan langsung oleh Indonesia melalui YouTube.

Perdebatan Soal Alat Bukti

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim sempat mempersoalkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Mereka mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka lantaran belum adanya perhitungan kerugian negara yang pasti. Pihaknya berargumen, angka kerugian negara merupakan alat bukti krusial dalam kasus dugaan korupsi.

Menanggapi hal tersebut, hakim berpendapat bahwa penentuan dan penilaian alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur delik materil, khususnya dalam perkara korupsi, bukanlah wewenang praperadilan. Hakim Darpawan menjelaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menilai apakah proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur atau belum.

"Penentuan alat bukti apa saja yang akan digunakan untuk membuktikan sangkaan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Praperadilan tidak berwenang untuk menguji alat bukti tersebut," tegasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi minimal empat alat bukti kuat untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Bukti-bukti itu meliputi keterangan saksi, dokumen terkait proyek digitalisasi pendidikan, hasil audit internal, dan petunjuk lain yang mengarah pada dugaan korupsi.

Sorotan Terhadap Status Calon Tersangka

Pihak Nadiem Makarim juga menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dianggap cacat formal. Mereka berargumen bahwa seharusnya Nadiem diperiksa dulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka resmi, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang hak-hak tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya, sebelum penetapan status tersangka, sudah memenuhi syarat yang diatur dalam putusan MK tersebut. Ia berpendapat bahwa putusan MK tidak mewajibkan pemberian status formal sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka.

"Pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/2014 yang menyebutkan harus ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status sebagai tersangka secara formal kepada seseorang," kata Hakim Darpawan. Ia menambahkan bahwa yang terpenting adalah orang tersebut telah dimintai keterangan sebelumnya sehingga ia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi proses penyidikan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Nadiem Makarim terus berlanjut. Kejaksaan Agung kini berwenang melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan mereka akan menempuh upaya hukum lain, seperti mengajukan gugatan perdata atau melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat menanti penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta berharap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi dapat terungkap.

Data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu yang rentan terhadap praktik korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, ICW mencatat sejumlah kasus korupsi di sektor pendidikan yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat, dari daerah hingga pusat. Hal ini menggarisbawahi perlunya peningkatan serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Ke depan, pemerintah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran di sektor pendidikan dan memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara. Selain itu, penting pula untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, agar kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan dapat dicegah dan diungkap secara lebih efektif.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.