RUU Keamanan Siber, Ancaman Dwi Fungsi TNI Kembali Menguat? Kata Ahli

Table of Contents
RUU Keamanan Siber, Ancaman Dwi Fungsi TNI Kembali Menguat? Kata Ahli


Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan tajam. Kalangan pengamat politik dan hukum ramai memperbincangkan potensi kembalinya dwi fungsi TNI, sebuah konsep yang identik dengan era Orde Baru. Kekhawatiran pun muncul bahwa pelibatan militer dalam urusan sipil bisa mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

RUU KKS dan Risiko Terhadap Demokrasi

Lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia berupaya memisahkan peran militer dari urusan sipil. Namun, rencana pelibatan TNI dalam RUU KKS dikhawatirkan bisa menjadi langkah mundur. Penanganan isu siber yang seharusnya menjadi ranah kepolisian dan badan sipil lainnya, jika diserahkan ke TNI, dinilai dapat mengaburkan batas fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum. Para ahli berpendapat, hal ini berpotensi mengganggu sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Dr. Arya Sentosa, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, dalam diskusi publik, Selasa (28/10/2025), menegaskan bahwa RUU KKS berpotensi mengembalikan praktik dwi fungsi TNI jika tidak dikelola dengan hati-hati. "Jika TNI diberikan kewenangan penegakan hukum di ranah siber, misalnya penyidikan atau penangkapan, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dan lembaga sipil lain. Akuntabilitas dan transparansi menjadi isu krusial," ujarnya.

Dr. Arya menambahkan, keterlibatan TNI dalam urusan sipil dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa pengawasan ketat dan independen, dikhawatirkan TNI menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik atau menekan kebebasan berpendapat masyarakat.

Pendekatan Keamanan di Ruang Sipil Perlu Diwaspadai

TNI diakui memiliki kapabilitas dan sumber daya untuk menghadapi ancaman siber eksternal, seperti serangan dari negara lain atau kelompok teroris internasional. Namun, para pengamat menekankan bahwa keterlibatan militer dalam ruang sipil, khususnya keamanan dalam negeri, harus diwaspadai. Pendekatan keamanan yang represif dan mengutamakan kekuatan militer dikhawatirkan mengancam kebebasan sipil dan hak asasi manusia.

Anita Dewi, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Perdamaian dan Demokrasi, dalam pernyataan tertulisnya, menyampaikan bahwa idealnya TNI fokus pada pertahanan negara dari ancaman eksternal, sementara kepolisian dan badan sipil lainnya bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri. "Keterlibatan TNI dalam urusan sipil dapat menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil. Kritik terhadap pemerintah dapat dianggap ancaman keamanan, dan kebebasan berpendapat dapat dikekang atas nama stabilitas nasional," jelasnya.

Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan peningkatan signifikan kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan, termasuk TNI, dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan pendekatan keamanan yang berlebihan dan kurang menghormati hak asasi manusia masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Bayang-Bayang Praktik Orde Baru

Pengalaman pahit di masa Orde Baru memperkuat kekhawatiran akan kembalinya dwi fungsi TNI. Saat itu, TNI memiliki peran dominan dalam segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya. Kebebasan sipil dibatasi, kritik terhadap pemerintah dibungkam, dan penyalahgunaan kekuasaan merajalela.

"Kita tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu," tegas Dr. Arya Sentosa. "Pelibatan TNI dalam urusan sipil harus dibatasi dan diawasi secara ketat. Kita harus memastikan TNI tetap berada di bawah kendali sipil dan tunduk pada hukum."

Di sisi lain, Laksamana Muda (Purn) Budi Santoso, seorang pengamat militer, dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, berpendapat bahwa keterlibatan TNI dalam RUU KKS diperlukan untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks dan canggih. "Ancaman siber saat ini sangat serius dan dapat mengancam keamanan nasional. TNI memiliki kemampuan mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi serangan siber yang dapat merusak infrastruktur penting negara," ujarnya.

Namun, para pengamat tetap mengingatkan agar keterlibatan TNI dalam RUU KKS diatur secara jelas dan tegas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM. Mekanisme pengawasan yang independen dan transparan harus dibentuk untuk memastikan TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangannya. RUU KKS diharapkan mampu menjamin keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil, serta efektivitas penanggulangan ancaman siber dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga menghasilkan solusi komprehensif dan adil bagi semua pihak.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.