Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikut Bimbel TKA? Ini Kata Kemendikbud!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau seluruh sekolah di Indonesia untuk tidak mewajibkan siswa mengikuti bimbingan belajar (bimbel) Tes Kemampuan Akademik (TKA). Tujuannya adalah meringankan beban ekonomi siswa dan orang tua, sekaligus menjamin pendidikan yang merata.
Kemendikbudristek Tegaskan Larangan Pemaksaan Bimbel TKA
Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Muhammad Yusro, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa Kemendikbudristek telah menyediakan berbagai sumber belajar dan latihan soal TKA gratis melalui portal resmi. "Kami berharap guru dan sekolah tidak mengarahkan siswa untuk mengikuti bimbel khusus TKA. Simulasi dan latihan soal sudah kami sediakan agar persiapan TKA tidak menambah beban finansial bagi murid dan orang tua," ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Saat ini, Kemendikbudristek aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis ke berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh siswa. "TKA bukan sekadar tes. Ini adalah bagian dari upaya kolektif kita untuk menciptakan pendidikan berkualitas bagi semua. Melalui asesmen yang berintegritas, kita menegakkan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia untuk menunjukkan potensi terbaiknya," tambahnya.
Mengapa Bimbel TKA Tidak Boleh Dipaksakan?
Alasan utama di balik larangan ini adalah untuk menghindari biaya tambahan bagi siswa dan orang tua. Kemendikbudristek menyadari bahwa kondisi ekonomi keluarga berbeda-beda, dan memaksakan bimbel TKA dapat menciptakan kesenjangan serta menghambat akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Kemendikbudristek juga menekankan bahwa TKA bukanlah satu-satunya faktor penentu keberhasilan siswa. Sekolah memegang peranan penting dalam membimbing dan mempersiapkan siswa menghadapi TKA. Guru dapat memanfaatkan sumber belajar yang disediakan Kemendikbudristek untuk memberikan bimbingan efektif tanpa melibatkan bimbel komersial.
TKA Bukan Penentu Kelulusan, tapi Validator Nilai Rapor
Kemendikbudristek menegaskan bahwa TKA tidak menjadi syarat kelulusan siswa. Kelulusan tetap menjadi wewenang penuh satuan pendidikan. Fungsi TKA lebih sebagai alat ukur kemampuan akademik siswa secara nasional.
"TKA tidak menentukan kelulusan murid, karena kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan," tegas Sekretaris BSKAP. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan asesmen.
Lebih lanjut, TKA memiliki peran penting sebagai validator nilai rapor, terutama bagi calon pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Nilai TKA menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP.
"Mulai tahun depan, TKA menjadi salah satu validator nilai rapor dalam seleksi berbasis prestasi. Ini menandakan bahwa TKA diakui sebagai asesmen nasional yang kredibel, berpihak pada murid, dan memberi peluang setara bagi semua," jelas Yusro.
Manfaat TKA untuk Sekolah dan Pemerintah Daerah
Manfaat TKA tidak hanya dirasakan oleh siswa, tetapi juga oleh sekolah dan pemerintah daerah. Bagi siswa, TKA memberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademik tanpa memandang latar belakang sekolah atau wilayah.
Sekolah dapat memanfaatkan hasil TKA sebagai bahan evaluasi dan refleksi pembelajaran, sehingga dapat merancang program pembelajaran yang lebih efektif. Sementara itu, pemerintah daerah dapat menggunakan data hasil TKA sebagai dasar pemetaan mutu pendidikan berbasis data. Informasi ini sangat berharga dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
Data hasil TKA dapat memberikan informasi mengenai tingkat kemampuan literasi, numerasi, dan penguasaan bahasa Inggris di suatu wilayah. Informasi ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dan merancang program intervensi yang sesuai.
Jadwal Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA direncanakan akan dimulai pada 3 November 2025 untuk jenjang SMA/sederajat. Sementara itu, untuk jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat, TKA akan dilaksanakan pada bulan Maret 2026 mendatang. Persiapan yang matang dan sosialisasi yang efektif sangat penting untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh siswa. Kemendikbudristek berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mewujudkan pelaksanaan TKA yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.