Setahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Pendidikan Kita Bagaimana? JPPI Ungkap 3 Hal Mendesak

Table of Contents
Setahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Pendidikan Kita Bagaimana? JPPI Ungkap 3 Hal Mendesak


Tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak luput dari sorotan berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Lembaga ini menyampaikan sejumlah catatan penting mengenai sektor pendidikan yang mendesak untuk segera ditangani.

Sorotan JPPI: Tiga Isu Pendidikan di Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

JPPI menilai bahwa 12 bulan pertama ini menjadi penentu komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Penilaian ini didasarkan pada evaluasi kebijakan yang telah diambil, alokasi anggaran, serta pelaksanaan program-program yang berdampak langsung pada siswa dan guru. JPPI menekankan pentingnya konsistensi antara janji kampanye dan tindakan nyata untuk memajukan pendidikan. Tiga isu utama yang disoroti JPPI adalah anggaran program makan bergizi gratis (MBG), implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar gratis, serta kebijakan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya inklusif dan berkeadilan.

Makan Bergizi Gratis (MBG): Prioritas Anggaran yang Dipertanyakan

Program makan bergizi gratis (MBG), salah satu janji kampanye Prabowo-Gibran, menjadi perhatian utama JPPI. Mereka mempertanyakan sumber anggaran untuk program ini dan dampaknya terhadap sektor pendidikan secara keseluruhan. Kekhawatiran muncul bahwa pengalihan anggaran untuk MBG dapat mengurangi dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, pelatihan guru, dan fasilitas pendidikan.

Anggaran Pendidikan Terancam?

Analisis JPPI memproyeksikan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 hanya akan menyisakan 14% dari total anggaran belanja negara. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20% dari APBN untuk sektor pendidikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah terhadap amanat konstitusi dan keberlanjutan program-program pendidikan yang sudah berjalan.

Potensi Pelanggaran Konstitusi?

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, bahkan menyebut kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. "Pemerintah seolah mengutamakan program populis dengan mengorbankan hak konstitusional anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak," tegasnya.

Menurut Ubaid, ini bukan sekadar salah kelola anggaran, tetapi indikasi pelanggaran konstitusi yang nyata. Data JPPI menunjukkan pemangkasan anggaran pendidikan untuk MBG sudah dimulai sejak 2025. Pemerintah justru berencana meningkatkan alokasi anggaran untuk program ini hingga mencapai Rp 335 triliun pada APBN 2026, meskipun realisasi program MBG dinilai belum optimal. Ubaid menyampaikan ini melalui keterangannya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis: Belum Terlaksana?

Selain masalah anggaran, JPPI juga menyoroti belum terlaksananya putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta. Putusan ini menegaskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, faktanya, masih banyak anak-anak di Indonesia yang tidak dapat mengenyam pendidikan dasar karena terkendala biaya.

Negara Gagal Memenuhi Kewajiban?

JPPI memperkirakan bahwa lebih dari empat juta anak Indonesia tidak bersekolah karena negara dinilai belum mampu memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pendidikan dasar gratis. "Pemerintah boleh saja berwacana tentang makan gratis, tetapi jika anak-anak tidak bersekolah, maka negara sedang memberi makan kebodohan," tegas Ubaid. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan angka putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar masih cukup tinggi, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan tingkat ekonomi rendah.

Inklusivitas dan Keadilan: Kebijakan Pendidikan yang Perlu Dievaluasi

Isu ketiga yang menjadi perhatian JPPI adalah kebijakan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip inklusif dan berkeadilan. JPPI menyoroti program-program seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda yang dianggap berpotensi menciptakan segregasi baru dalam sistem pendidikan nasional.

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda: Menciptakan Pembelahan?

Program Sekolah Rakyat, yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin, dikhawatirkan justru menstigma kemiskinan dan tidak memberikan solusi yang berkelanjutan. Sementara itu, program Sekolah Garuda, yang ditujukan untuk siswa-siswa berprestasi, dianggap dapat menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara siswa dari keluarga mampu dan kurang mampu.

JPPI menilai program Sekolah Rakyat hanya mampu menampung sekitar 0,3% dari total anak putus sekolah akibat faktor ekonomi. "Kebijakan ini seolah-olah berpihak pada rakyat kecil, tetapi sebenarnya hanya kosmetik untuk menutupi ketidakmampuan negara menyediakan akses pendidikan yang setara bagi semua," kata Ubaid. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Sekolah Garuda berpotensi menjadi "menara gading baru" bagi anak-anak yang memiliki privilese.

Mendesak Pendidikan yang Adil, Inklusif, dan Bebas Pungutan

JPPI mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan arah kebijakan pendidikan nasional ke jalur yang adil, inklusif, dan bebas dari segala bentuk pungutan. "Jika arah ini tidak segera dikoreksi, sejarah akan mencatat bahwa pemerintahan ini gagal menjaga hak paling dasar anak bangsa, yaitu hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dan berkeadilan untuk semua," pungkas Ubaid. Organisasi ini juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program-program pendidikan yang ada, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih baik.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.