SIL dan SKSG Digabung? Ini Kata Civitas Akademika UI!
Universitas Indonesia (UI) melakukan perubahan struktur organisasi dengan menggabungkan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) UI. Keputusan yang diumumkan pada Rabu, 22 Oktober 2025 ini, langsung menuai reaksi dari berbagai pihak, khususnya di kalangan dosen dan mahasiswa SIL UI.
Rektor UI Buka Suara Terkait Pembentukan SPPB UI
Menanggapi berbagai pertanyaan dan kritik yang muncul, Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa pembentukan SPPB UI telah melalui proses panjang. "Ini sudah melalui rapat berbulan-bulan di tim internal, sekolah, hingga Senat Akademik," ungkap Heri di Balai Sidang UI, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa semua tahapan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di UI.
Heri Hermansyah menekankan peran Senat Akademik UI dalam melakukan kontrol kualitas terhadap proses pembentukan SPPB UI. Ia mengibaratkan Senat Akademik seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses legislasi. Ia juga menegaskan keterbukaannya untuk berdiskusi dengan mahasiswa terkait isu ini.
"Nomor HP saya pun bisa diakses dengan mudah oleh para ketua lembaga mahasiswa," katanya. "Pintu rektor terbuka lebar bagi seluruh stakeholder, karena saya yakin komunikasi adalah kunci keberhasilan."
Gelombang Protes dari Dosen dan Mahasiswa SIL UI
Namun, penggabungan SIL dan SKSG menjadi SPPB UI tidak berjalan mulus. Sejumlah dosen dan mahasiswa SIL UI menyuarakan kekecewaan dan mempertanyakan dasar hukum serta transparansi proses pengambilan keputusan.
Kritik Pedas dari Mantan Direktur SIL UI
Mantan Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI, Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, mengungkapkan kekecewaannya atas pembubaran SIL UI yang baru berusia sembilan tahun. Ia menyayangkan minimnya dialog akademik dalam proses pembentukan SPPB UI.
"Saya prihatin dan sedih, SIL UI hanya berumur 9 tahun. Sekarang dibubarkan untuk menjadi sekolah baru. Yang saya sayangkan, tradisi ilmiah dan tradisi akademik tidak dijalankan, terutama dalam mengajak dialog para pemangku kepentingan di SIL maupun SKSG," ujarnya.
Budhi menjelaskan bahwa SIL memiliki komite sekolah, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan alumni yang seharusnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat resmi terkait pembubaran SIL.
Dosen Hukum Etika Lingkungan SIL UI Khawatirkan Warisan Emil Salim
Prof. Raldi Hendro Koestoer, dosen Hukum Etika Lingkungan SIL UI, menilai penggabungan SIL dan SKSG UI berisiko mengabaikan warisan besar yang telah dibangun oleh Prof. Emil Salim, tokoh lingkungan hidup Indonesia. Ia khawatir SIL akan kehilangan identitasnya dan kesulitan menarik minat serta dukungan dari pihak eksternal.
"Legacy Prof. Emil Salim adalah SIL UI. Jenis pengabaian seperti ini tentu akan menjadi bumerang di kemudian hari," kata Raldi. Ia menambahkan bahwa SIL telah membangun reputasi yang solid di bidang ilmu lingkungan. Kendati demikian, ia tetap mendorong mahasiswa yang berminat di bidang ilmu lingkungan untuk studi di SPPB UI.
Respons Mahasiswa Terhadap Penggabungan Sekolah
Reaksi mahasiswa terhadap penggabungan SIL dan SKSG UI pun beragam. Ada yang mengetahui rencana ini melalui forum formal, sementara yang lain baru mengetahuinya dari media sosial.
Tuntutan Forum Mahasiswa Doktoral dan Magister (FMDM) SIL UI
Dwi, seorang mahasiswa SIL UI, mempertanyakan keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan penggabungan sekolahnya. Ia berharap agar SIL UI dapat menerapkan prinsip pelibatan manusia dalam pengambilan keputusan, sebagaimana yang diajarkan dalam penelitian ilmu lingkungan.
Forum Mahasiswa Doktoral dan Magister (FMDM) SIL UI mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak pimpinan UI dan SIL UI untuk menunda peresmian nama SPPB UI sampai ada mekanisme yang jelas dan partisipatif.
"Kami menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan dalam koridor akademik yang konstruktif. Kami tidak menolak perubahan, namun kami menolak proses yang tidak partisipatif dan transparan. Keputusan sebesar ini harus dibangun atas dasar kepentingan bersama seluruh civitas akademika," tulis FMDM UI dalam pernyataan resminya tertanggal 21 Oktober 2025.
Penggabungan SIL dan SKSG UI menjadi SPPB UI masih menjadi perdebatan hangat. Diharapkan UI dapat menjembatani perbedaan pandangan dan memastikan proses transisi berjalan lancar, transparan, serta mengakomodasi aspirasi seluruh stakeholder.