Siswa dan TKA, Awas Nol Kalau Lakukan Ini!
Menjelang Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan dimulai 3 November 2025, siswa SMA, MA, SMK, dan MAK perlu mencermati aturan penting: jangan sampai melanggar! Pelanggaran sekecil apapun bisa berakibat fatal, termasuk pembatalan hasil tes.
Larangan yang Wajib Diketahui Siswa Saat TKA
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 telah menetapkan tata tertib TKA. Salah satu poin krusial adalah larangan memasuki ruang ujian sebelum bel berbunyi, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai. Keterlambatan lebih dari 15 menit juga tidak akan ditolerir.
"Jangan coba-coba membawa catatan, handphone, smartwatch, alat komunikasi optik, kamera, kalkulator, atau sejenisnya ke dalam ruang ujian. Itu sangat dilarang!" tegas sumber dari panitia TKA tingkat nasional.
Selain itu, peserta wajib menjaga suasana tenang selama ujian. Membuat keributan yang mengganggu konsentrasi peserta lain juga merupakan bentuk pelanggaran. Tindakan mencontek, bekerjasama, menggunakan alat bantu ilegal, atau meminta bantuan dari pihak lain sudah pasti dilarang keras.
Menggunakan joki atau menggantikan identitas peserta lain adalah pelanggaran berat. Merekam, memotret, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apapun juga dilarang. Jika ada kendala saat TKA, segera laporkan ke proktor atau pengawas. Meninggalkan ruangan tanpa izin juga termasuk pelanggaran.
Jenis-Jenis Pelanggaran TKA dan Konsekuensinya
Menurut Kepmendikdasmen No 95/M/2025, pelanggaran TKA diklasifikasikan menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Pelanggaran Ringan
* Terlambat masuk ruangan (namun masih dalam batas toleransi 15 menit). * Tidak duduk sesuai sesi dan tempat yang ditentukan. * Tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan. * Tidak mengisi daftar hadir.
Pelanggaran Sedang
* Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai. * Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas. * Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan kepada pengawas atau proktor. * Membuat kegaduhan yang mengganggu kelancaran TKA.
Pelanggaran Berat
* Mengikuti TKA dengan identitas palsu (menggunakan joki). * Soal dikerjakan oleh orang lain. * Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis. * Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal TKA dalam bentuk apapun. * Bekerja sama dengan peserta lain atau mencontek. * Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain.
Sanksi Bagi Pelanggar TKA
Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan akan mendapat peringatan lisan dari pengawas. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Pelanggaran berat? Fatal! Peserta akan dikeluarkan dari ruangan dan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran tersebut. Tindakan ini diambil setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat," jelas sumber dari Kemendikdasmen.
Tata Tertib TKA: Panduan Agar Tidak Melanggar
Untuk kelancaran TKA, patuhi tata tertib berikut:
* Masuk ruangan setelah bel berbunyi (15 menit sebelum TKA). * Peserta yang terlambat maksimal 15 menit masih diperbolehkan ikut tes setelah mendapat izin pengawas. * Masuk ruang TKA sesuai sesi dan duduk di tempat yang ditentukan. * Dilarang membawa catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau sejenisnya. * Tas dan buku dikumpulkan di tempat yang disediakan. * Isi daftar hadir. * Login ke aplikasi TKA dengan username dan password yang diberikan pengawas. * Ikuti TKA sesuai identitas terdaftar, tidak boleh diwakilkan. * Mulai mengerjakan soal setelah menekan tombol "mulai". * Selama TKA, hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin pengawas. * Dilarang membuat gaduh, bekerjasama, mencontek, menggunakan alat bantu ilegal, atau menggunakan joki. * Segera laporkan kendala pada proktor atau pengawas. * Dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
Sekolah pelaksana TKA wajib melaporkan pelaksanaan yang tidak sesuai pedoman, beserta tindakan penanganannya, dalam Berita Acara Pelaksanaan TKA.
"Kami mengimbau seluruh siswa mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari pelanggaran apapun yang bisa merugikan," pungkas sumber dari Kemendikdasmen. Dengan persiapan matang dan kepatuhan terhadap aturan, TKA akan berjalan lancar dan memberikan hasil yang maksimal.