SPPB UI Jadi Polemik, Apa Kata Kemendikbudristek?

Table of Contents
SPPB UI Jadi Polemik, Apa Kata Kemendikbudristek?


Polemik terus mewarnai kehadiran Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) di Universitas Indonesia (UI). Merger dua unit akademik di UI ini memicu beragam reaksi, dari mantan petinggi hingga respons resmi dari Kemendikbudristek. Sorotan utama tertuju pada dasar hukum dan proses pembentukan SPPB yang menjadi perdebatan hangat.

Kritik Awal Pembentukan SPPB UI

Gelombang kritik pertama datang dari internal UI. Tri Edhi Budhi Soesilo, mantan Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI, lantang mempertanyakan landasan regulasi pembentukan SPPB. Ia menyoroti belum adanya aturan yang jelas di UI terkait penggabungan atau pembubaran program studi, fakultas, maupun sekolah. Bahkan, Budhi mengaku belum menerima surat pembubaran SIL, memunculkan keraguan atas legalitas SPPB. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam perubahan struktural universitas.

Respons Kemendikbudristek atas Polemik SPPB

Menanggapi ramainya perbincangan publik, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, memberikan penjelasan. Menurutnya, merger di dunia pendidikan tinggi, baik di tingkat program studi, fakultas, maupun universitas, adalah hal yang lumrah.

Merger Unit Akademik: Hal Biasa?

Togar menjelaskan, meski UI belum memiliki aturan khusus soal penggabungan SIL dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), aturan serupa sudah ada, terutama yang mengatur merger universitas. "Ya tentunya bisa aja (penggabungan SIL dan SKSG), kita bilang belum ada ininya (payung hukum) ya, tapi kan mereka sudah punya intensi, dan payung hukumnya itu bisa kita dapatkan dari yang lain, bahkan untuk merger universitas juga sudah ada, jadi itu hal yang biasa," ujarnya usai acara Peluncuran Program Beasiswa Atlet Berprestasi Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendikbudristek melihat penggabungan unit akademik sebagai praktik wajar, asalkan dilandasi niat baik dan mengacu pada regulasi yang relevan.

Kemendikbudristek Akan Pantau Masa Transisi

Lebih lanjut, Togar menegaskan Kemendikbudristek akan mengawasi masa transisi pembentukan SPPB UI. Jika ditemukan celah hukum, UI akan diminta untuk segera memperbaikinya. "Jadi kalau nanti masih ada kekurangan di sana, kita akan penuhi. Sehingga, kepatuhan atau compliance itu tetap bisa kita jaga," imbuhnya. Komitmen ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam mengawal proses transisi dan memastikan legalitas SPPB UI.

Rektor UI Menjawab Kritik

Selain masalah payung hukum, kritik juga menyoroti minimnya dialog dengan mahasiswa, tenaga pendidik, dan alumni sebelum peresmian SPPB UI. Tuntutan akan forum terbuka pun mengemuka.

Proses Pembentukan SPPB UI Diklaim Sesuai Aturan

Menjawab berbagai kritik, Rektor UI, Heri Hermansyah, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pembentukan SPPB UI telah melalui proses panjang dengan melibatkan empat organ UI selama berbulan-bulan. "Kita sudah melalui semua proses dengan baik, dengan melibatkan empat organ UI. Ada panitia yang dibentuk pihak universitas, yang menjalankan ini. Kemudian juga di-quality control oleh Senat Akademik, itu ibaratnya mirip DPR dan kolega kita di situ ada perwakilan seluruh fakultas yang terdiri dari guru besar dan rektor kepala. Jadi ini sudah melalui proses yang proper sesuai dengan regulasi yang ada di Universitas Indonesia," jelas Heri.

Rektor UI Buka Pintu untuk Mahasiswa

Rektor UI juga menegaskan keterbukaannya terhadap komunikasi dengan mahasiswa, termasuk terkait pendirian SPPB UI. Ia bahkan mengundang mahasiswa untuk berdiskusi langsung di kantornya. "Jadi tidak benar saya tidak bisa diajak komunikasi. Justru any time pintu rektor bisa diakses. Bukan hanya mahasiswa, tapi seluruh stakeholder bisa dengan mudah berkomunikasi dengan saya karena saya yakin komunikasi merupakan awalan yang baik untuk kesuksesan. Seluruh aktivitas, komunikasi dengan baik. Tak kenal maka tak sayang. Nanti diinfokan saja ke mahasiswanya, any time Rektor nunggu," tandasnya.

Polemik SPPB UI ini menyoroti pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan komunikasi efektif dalam setiap perubahan struktural di lingkungan pendidikan tinggi. Meski Kemendikbudristek dan Rektor UI telah memberikan penjelasan, isu ini membutuhkan perhatian lebih lanjut untuk memastikan keberlangsungan SPPB UI yang kredibel dan bermanfaat bagi seluruh pihak terkait. Diharapkan, UI terus menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh civitas akademika dan pihak terkait untuk mengatasi segala permasalahan yang mungkin timbul. Pemantauan oleh Kemendikbudristek juga akan menjadi kunci dalam memastikan SPPB UI berjalan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pendidikan berkelanjutan di Indonesia.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.