Terungkap! Alasan Sopir Pajero Nekat Pakai Strobo dan Pelat Dinas Bodong di Bandung

Table of Contents
Terungkap! Alasan Sopir Pajero Nekat Pakai Strobo dan Pelat Dinas Bodong di Bandung


Sebuah aksi arogan di jalan layang Pasupati, Bandung, berbuntut panjang. Seorang sopir Pajero tertangkap basah menggunakan strobo dan pelat dinas bodong, memicu amarah publik dan serangkaian penyelidikan. Apa motif di balik tindakan nekat ini? Siapa sebenarnya pelaku?

Identitas dan Latar Belakang Pelaku

Bukan Polisi, Sopir Asal Tasikmalaya Jadi Dalang

Publik dibuat terkejut ketika terungkap bahwa pengemudi Pajero yang viral itu bukanlah anggota kepolisian. Setelah penelusuran mendalam, polisi memastikan bahwa pria yang terekam arogan di jalan layang Pasupati, Bandung, ternyata warga sipil biasa asal Tasikmalaya.

"Setelah kami selidiki, dipastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri, melainkan warga sipil," ungkap sumber kepolisian pada Minggu, 19 Oktober 2025. Fakta ini memperparah pelanggaran, mengingat penggunaan pelat dinas palsu dan strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu.

Teridentifikasi sebagai AR, pria berusia 37 tahun ini berdomisili di Kota Tasikmalaya. Statusnya sebagai warga sipil yang menyalahgunakan atribut kendaraan membuat geram banyak pihak. Tindakannya dianggap meresahkan dan penyalahgunaan wewenang. Polisi pun berjanji menindak tegas pelanggaran hukum semacam ini.

Terungkap! Profesi Sopir dan Kepemilikan Mobil

Penyelidikan lebih lanjut membuka fakta bahwa AR berprofesi sebagai sopir. Ia mengendarai Pajero itu bukan sebagai pemilik, melainkan atas perintah orang lain. Pemilik kendaraan teridentifikasi berinisial I, juga warga Tasikmalaya. Polisi kini fokus mendalami hubungan antara AR dan I untuk mengungkap motif penggunaan strobo dan pelat dinas bodong.

"AR ini sopir, mobilnya milik saudara I. Keduanya warga Tasikmalaya," jelas sumber kepolisian. Penyelidik masih mencari tahu apakah I mengetahui penggunaan atribut ilegal tersebut atau AR bertindak tanpa sepengetahuannya.

Penyelidikan terhadap I bertujuan mengungkap kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau perencanaan dalam penggunaan atribut ilegal. Jika terbukti terlibat, I pun akan menghadapi sanksi hukum. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut kendaraan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Hukum

Ugal-ugalan di Pasupati Jadi Sorotan

Semuanya bermula dari video viral yang memperlihatkan mobil Pajero melaju ugal-ugalan di jalan layang Pasupati, Bandung. Mobil tersebut menggunakan strobo dan sirine, layaknya kendaraan penegak hukum. Aksi ini memicu kemarahan warganet dan dilaporkan ke polisi.

Dalam rekaman, Pajero hitam itu beberapa kali melakukan manuver berbahaya, menyalip sambil membunyikan sirine, dan menggunakan strobo yang menyilaukan. "Tindakan pengemudi Pajero membahayakan pengguna jalan lain. Kami menerima banyak laporan terkait hal ini," ujar seorang petugas kepolisian.

Aksi ugal-ugalan ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan. Penggunaan strobo dan sirine tanpa hak dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Polisi menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas.

Penangkapan dan Permintaan Maaf Menyusul

Setelah video viral, polisi bergerak cepat mengidentifikasi dan menangkap AR. Ia diamankan di Tasikmalaya dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. AR mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah atas tindakan arogan di jalan layang Pasupati.

"AR sudah kami amankan dan sedang diperiksa intensif. Kami juga menyita barang bukti berupa mobil Pajero, strobo, dan pelat dinas palsu," jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi. Kapolres menambahkan bahwa AR telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri.

Dalam video tersebut, AR mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada institusi Polri, atas tindakan saya yang tidak terpuji. Saya mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab atas segala konsekuensinya," ujar AR.

Meskipun sudah meminta maaf, proses hukum terhadap AR tetap berjalan. Ia terancam pasal berlapis, termasuk penggunaan atribut kendaraan yang tidak sesuai, pelanggaran lalu lintas, dan potensi pemalsuan dokumen. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan tidak merugikan orang lain.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pemilik kendaraan, I. Jika terbukti terlibat dalam perencanaan atau memberikan izin penggunaan atribut ilegal, I juga akan dikenakan sanksi hukum yang setimpal. Kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Hendra Jaya
Hendra Jaya Saya Hendra Jaya, penulis berita teknologi yang senang berbagi tren digital, inovasi, dan perkembangan dunia startup.