UU MBG Ala DPR, Pengawasan Lebih Ketat, Dana Makin Lancar?
Gelombang dukungan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menguat, khususnya dalam hal penguatan landasan hukum. Pembentukan Undang-Undang (UU) MBG diharapkan dapat memberikan fondasi yang lebih kokoh agar program ini berjalan lebih sistematis, berkelanjutan, dan diawasi dengan ketat. Hal ini mencuat di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi penyimpangan dan risiko kasus keracunan massal, terutama mengingat skala program yang ambisius ini.
Mengapa UU MBG Mendesak?
Wacana pembentukan UU MBG bukan tanpa alasan. Pengalaman dari program serupa di berbagai daerah menunjukkan pentingnya pengawasan dan tata kelola yang solid. Kerentanan program terhadap praktik korupsi serta kualitas makanan yang tidak terjamin menjadi perhatian utama. Data memperlihatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, potensi kebocoran anggaran MBG bisa mencapai angka yang signifikan.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kepala BPOM dan Kepala Badan Gizi Nasional pada Jumat, 3 Oktober 2025, mengungkapkan, "Tata kelola di sini yang memang betul-betul kurang kontrol dan belum paripurna." Pernyataan ini menggarisbawahi betapa mendesaknya UU MBG sebagai solusi atas permasalahan tata kelola yang ada.
Felly menambahkan, UU MBG diharapkan menjadi payung hukum yang kuat, menjamin keberlanjutan program lintas pemerintahan, dan meminimalisir potensi penyimpangan anggaran serta masalah kualitas makanan. Dengan adanya UU, tanggung jawab dan kewenangan setiap pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga penyedia makanan, akan terdefinisi dengan jelas. Ia bahkan mendorong aturan ini minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).
UU MBG: Langkah Strategis Menuju Keberhasilan
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, menilai pembentukan UU MBG sebagai langkah strategis untuk menjamin keberhasilan program.
"Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin. Kalau hanya berbasis Perpres, jelas terlalu lemah. UU akan memberikan kepastian hukum, baik dari sisi kewenangan maupun pembiayaan," jelasnya, seperti dikutip dari laman UMY pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Faisal menekankan bahwa UU MBG akan memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi program. Selama ini, pembagian peran dan tanggung jawab masih belum jelas, terutama dalam hal pendanaan.
"Misalnya soal alokasi anggaran, jangan hanya dibebankan pada APBN. Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional," tambahnya. Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan program di daerah, terutama daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas.
Lebih lanjut, Faisal mengingatkan bahwa kasus keracunan makanan belakangan ini seharusnya menjadi alarm evaluasi menyeluruh. Hal itu terjadi karena tidak ada dasar hukum yang kuat sehingga sistem pengawasan sulit ditegakkan.
Lebih dari Sekadar Norma Umum: Perlunya Pengaturan Substansial
Faisal juga menekankan bahwa UU MBG tidak boleh hanya berisi norma-norma umum. Ada sejumlah aspek substansial yang perlu diatur secara rinci, mulai dari tata kelola, mekanisme pengawasan, alokasi anggaran, hingga partisipasi masyarakat.
"Undang-undang ini jangan hanya normatif. Harus jelas soal tata kelola, siapa mengawasi siapa, bagaimana mekanisme anggarannya, dan bagaimana masyarakat bisa ikut serta. Partisipasi masyarakat penting, karena selain memperkuat pengawasan, juga bisa membuka lapangan kerja baru. Jadi dampaknya bukan hanya pada gizi, tapi juga ekonomi," jelasnya.
Selain itu, UU MBG juga harus memuat aturan sanksi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan, baik administratif maupun pidana. Hal ini diperlukan agar tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak atau menyalahi standar penyediaan makanan.
"Dengan legitimasi hukum yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya.