Part 1 : Pengertian Saham, Bursa dan Institusi Pendukungnya

Daftar Isi

Belajar Saham Bag 1 : Mengenal Saham, Bursa Efek Indonesia, KSEI, KPEI, Sekuritas, Proses Penyelesaian Transaksi, serta Transaksi Konvensional dan Syariah


Mengenal Saham, Bursa Efek Indonesia, KSEI, KPEI, Sekuritas, Proses Penyelesaian Transaksi, serta Transaksi Konvensional dan Syariah


Apa itu Saham? 


Saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan atau badan usaha yang merupakan klaim atas penghasilan dan juga kekayaan perseroan. Perusahaan yang saham-sahamnya dapat dibeli di Bursa Efek Indonesia disebut sebagai Perusahaan Tercatat serta merupakan Perusahaan Terbuka. Saham sendiri merupakan salah satu produk dari pasar modal yang menjadi salah satu instrumen investasi untuk jangka panjang maupun pendek (trading). 

Pembelian Saham di Bursa Efek Indonesia minimal adalah 1 lot. 

1 Lot Saham = 100 Lembar Saham. 


Keuntungan dan Risiko Investasi Saham. 


Keuntungan
Adapun keuntungan dari investasi saham yaitu : 
  • Mendapatkan Dividen yaitu Pembagian hasil usaha atau keuntungan dari perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham. 
  • Mendapatkan Capital Gain yaitu Mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham yang dimiliki. 
Risiko
Adapun Risiko dari investasi saham yaitu : 
  • Risiko Likuidasi yaitu apabila perusahaan yang dimiliki sahamnya gulung tikar atau bangkrut.
  • Capital Loss yaitu Kerugian yang didapatkan akibat dari penurunan harga saham yang dimiliki. 

Institusi Pendukung Pasar Modal


Bursa Efek Indonesia IDX

1. Bursa Efek Indonesia.

Bursa Efek Indonesia atau yang biasa disingkat BEI atau IDX merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan Bursa atau pasar yang menfasilitasi perdagangan efek di Indonesia. Bursa Efek Indonesia merupakan Bursa Efek yang resmi di Indonesia sehingga bagi perusahaan-perusahaan yang ingin go public atau menjadi perusahaan tercatat atau terbuka maka harus melalui Bursa Efek Indonesia. 

Secara Umum peran Bursa Efek Indonesia adalah : 
  • Sebagai Fasilitator Perdagangan Efek
  • Sebagai Otoritas yang mengontrol jalannya transaksi

2. KSEI - Kustodian Sentral Efek Indonesia

PT Kustodian Sentral Efek indonesia atau KSEI merupakan layanan jasa kustodian sentral dan juga penyelesaian transaksi yang pertama kali berdiri pada tanggal 23 Desember 1997 dan merupakan salah satu Self Regulatory Organization dalam struktur pasar modal yang ada di Indonesia. Organisasi ini bertugas serta memiliki tanggung jawab untuk menerapkan peraturan dalam dunia pasar modal di Indonesia. Setahun berselang setelah berdiri, KSEI menjejak langkah yang lebih positif karena telah resmi memperoleh izin operasional sebagai sebuah Lembaga Penyimpanan dan juga Penyelesaian atau LPP.

Berjalan beriringan dengan Bursa Efek dan juga dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Berada di bawah naungan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal, KSEI sendiri bertugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral danjuga penyelesaian efek yang teratur, serta efisien dan wajar.

Pada tahun 2012, untuk meningkatkan kepercayaan para investor untuk berinvestasi, KSEI membuat peraturan mengenai kepemilikan Single Investor Identification (SID) sebagai nomor identitas tunggal bagi para investor. Di mana, SID ini sendiri dibutuhkan untuk memberikan kemudahan proses identifikasi investor sekaligus juga sebagai landasan berbagai pengembangan pasar modal lainnya, termasuknya yaitu fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).

3. Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Kliring Penjaminan Efek Indonesia adalah salah satu lembaga terkait yang ada di pasar modal di Indonesia. Lembaga ini hadir dalam salah satu peristiwa bersejarah yang ada di pasar modal Indonesia tepatnya pada tanggal 5 Agustus 1996, dimana sebuah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang didirikan dengan nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan berdasarkan akta notaris No.8 tertanggal 5 Agustus 1996 dan kemudian diresmikan sebagai badan hukum sejak 24 September 1996 melalui pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Saat ini, 100% modal disetor KPEI dimiliki oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan porsi total modal yang disetor yang telah ditempatkan yaitu sebesar Rp 15 miliar.

KPEI sendiri sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) yang ada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diberi kewenangan untuk membuat dan juga menerapkan peraturan yang terkait fungsinya sebagai LKP di pasar modal di Indonesia.

Gedung BEI


4. Perusahaan Sekuritas

Perusahaan sekuritas merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang transaksi jual beli efek. Pada dasarnya, perusahaan sekuritas tidak mengeluarkan efek, namun sebagai perantara bagi para investor dengan pasar modal dalam hal jual beli efek seperti saham. Istilah efek adalah sebuah dokumen fisik yang dapat berupa saham atau obligasi yang menjadi bukti investasi bagi seseorang. 

Melalui perusahaan sekuritas inilah investor atau trader melakukan transaksi baik jual maupun beli saham. Saat ini seiring perkembangan teknologi, transaksi saham lebih dimudahkan dengan hadirnya fasilitas trading secara online melalui aplikasi maupun website yang disedikan oleh perusahaan sekuritas. 

Adapun perusahaan sekuritas yang ada di Indonesia diantaranya adalah : 

Daftar Perusahaan Sekuritas Saham


Proses Penyelesaian Transaksi


Adapun proses penyelesaian transaksi saham di Bursa Efek Idonesia dapat di lihat melalui bagan berikut ini : 

Proses Penyelesaian Transaksi Saham BEI


Transaksi secara Konvensional dan Syariah

Seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat ditransaksikan secara konvensional, namun tidak semunya itu dapat ditransaksikan secara Syariah. Perbedaa mendasar untuk membedakan transaksi saham konvensional dan syariah secara Online terletak pada APLIKASI TRADING SAHAM yang diberikan oleh perusahaan sekuritas dimana Investor terdaftar sebagai Nasabahnya. Semua Perusahaan Sekuritas menyediakan fasilitas trading secara konvensional, namun untuk saat ini belum semua perusahaan sekuritas menyediakan aplikasi trading atau transaksi saham secara syariah.

Adapun yang menjadi dasar atau pembeda transaksi syariah adalah Saham-saham yang ditransaksikan merupakan kategori saham yang masuk dalam index syariah oleh Bursa berdasarkan fatwa Dewan Syariah MUI serta menggunakan prinsip-prinsip transaksi yang telah di fatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. 

Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

Selanjutnya : Belajar Saham Bag. 2 : Dengan Rp. 100.000, sudah bisa jadi investor saham serta Gratis belajar mengenal saham.